Ramadan 2026
Apakah Puasa Batal karena Tidak Sengaja Menelan Air Wudu Saat Berkumur? Begini Hukum Fikihnya
Apakah puasa batal jika seseorang tidak sengaja menelan air saat berkumur ketika berwudu di bulan Ramadan?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Seorang-pria-tengah-berwudu.jpg)
Hal ini karena ia sudah terlanjur melanggar sesuatu yang dimakruhkan.
Selain itu, ia juga wajib mengqadha puasanya di hari lain.
Hasan Al-Kaf menyebutkan ada enam kondisi yang mewajibkan qadha puasa.
Salah satunya adalah kemasukan air karena berkumur atau memasukkan air ke hidung yang tidak disyariatkan.
Dengan demikian, orang yang batal puasanya tetap harus menjaga adab puasa hingga selesai.
Ia tidak boleh makan atau minum meskipun puasanya sudah batal.
Hal ini sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah puasa.
Dan sebagai konsekuensi atas kelalaiannya dalam menjaga kehati-hatian.
Kesimpulan Hukum Fikih
Menelan air secara tidak sengaja saat berkumur tidak membatalkan puasa jika berkumurnya diperintahkan.
Namun, jika berkumur dilakukan berlebihan, maka puasanya batal.
Jika berkumur dilakukan di luar yang diperintahkan, maka puasanya batal meskipun tidak disengaja.
Oleh sebab itu, berkumur berlebihan bagi orang yang berpuasa hukumnya makruh.
Orang yang berpuasa tetap dianjurkan berkumur ketika berwudu.
Tetapi harus dilakukan dengan cara biasa, tidak berlebihan.
Dengan begitu, kesunnahan tetap terlaksana tanpa merusak puasa.
Jika puasanya batal karena menelan air saat berkumur yang tidak diperintahkan, maka wajib mengqadha.
Dan tetap wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa hingga Magrib. Wallahu a’lam.
(Sumber: NU Online Banten)