Rabu, 18 Maret 2026

Ramadan 2026

Apakah Puasa Batal karena Tidak Sengaja Menelan Air Wudu Saat Berkumur? Begini Hukum Fikihnya

Apakah puasa batal jika seseorang tidak sengaja menelan air saat berkumur ketika berwudu di bulan Ramadan? 

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Apakah Puasa Batal karena Tidak Sengaja Menelan Air Wudu Saat Berkumur? Begini Hukum Fikihnya
TribunGorontalo.com
HUKUM FIKIH — Seorang pria tengah berwudu, diambil dari Freepik, Senin (23/2/2026). Simak hukum fikih menelan air wudu saat berpuasa. 
Ringkasan Berita:
  • Puasa tidak batal jika air tertelan secara tidak sengaja saat melakukan berkumur yang disyariatkan (seperti wudu atau mandi wajib), asalkan dilakukan secara wajar
  • Hukum berkumur secara berlebihan (mubalaghah) bagi orang berpuasa adalah makruh. Jika air tertelan akibat cara yang berlebihan ini, maka puasa dianggap batal
  • Puasa dianggap batal jika air tertelan (meskipun tidak sengaja) saat melakukan berkumur yang tidak diperintahkan

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Apakah puasa batal jika seseorang tidak sengaja menelan air saat berkumur ketika berwudu di bulan Ramadan? 

Pertanyaan ini sering muncul di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin tetap menjalankan kesunnahan wudu tanpa merusak ibadah puasa. Para ulama fikih memberikan penjelasan rinci mengenai hal ini.

Melansir dari NU Online, Senin (23/2/2026), berkumur atau madhmadhah merupakan salah satu kesunnahan dalam wudu.

Dalam Kitab Fathul Qarib karya Ibnu Qasim Al-Ghazi dijelaskan bahwa kesunnahan berkumur dilakukan setelah membasuh kedua telapak tangan.

Cara minimal untuk mendapatkan kesunnahan ini adalah dengan memasukkan air ke dalam mulut, meskipun tidak diputar dan tidak dikeluarkan kembali.

Jika ingin lebih sempurna, air diputar di dalam mulut lalu dikeluarkan kembali.

Dengan demikian, berkumur adalah bagian dari kesempurnaan wudu, meski bukan rukun yang wajib.

Kesunnahan ini berlaku baik dalam wudu maupun mandi, baik mandi wajib maupun mandi sunnah.

Namun, ketika seseorang sedang berpuasa, praktik berkumur memiliki aturan tambahan.

Hal ini karena ada risiko air masuk ke tenggorokan dan membatalkan puasa.

Oleh sebab itu, para ulama memberikan batasan khusus bagi orang yang berpuasa.

Batasan ini terkait dengan cara berkumur, apakah dilakukan biasa atau berlebihan.

Berkumur Bagi Orang yang Sedang Puasa

PERBARUI WUDU -- Ilustrasi orang sedang berwudu. Simak dalil dan keutamaan memperbarui wudu.
HUKUM FIKIH -- Ilustrasi orang sedang berwudu. Simak hukum menelan air saat berwudu di bulan puasa. (Freepik)

Baca juga: Tips Kuat Puasa saat Bekerja ala Kasmat dan Sasmita, Pegawai Minimarket Gorontalo

Jika seseorang tidak sedang berpuasa, hukum berkumur tetap sunnah secara mutlak.

Bahkan, boleh dilakukan dengan cara berlebihan (mubalagah), yaitu memutar air hingga ke tenggorokan.

Namun, bagi orang yang sedang berpuasa, hukum berkumur berlebihan menjadi makruh.

Makruh di sini berarti tidak dianjurkan karena berisiko merusak puasa.

Syekh Ibrahim Al-Bajuri dalam Hasyiyatul Bajuri menegaskan hal ini.

Beliau menyebutkan bahwa berkumur berlebihan dimakruhkan bagi orang yang berpuasa.

Alasannya, air bisa masuk ke tenggorokan dan membatalkan puasa.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ juga mengutip pendapat Ashabus Syafi’i.

Menurut mereka, berkumur berlebihan berarti menyampaikan air hingga ke ujung tenggorokan.

Praktik ini jelas berisiko bagi orang yang sedang berpuasa.

Baca juga: TOP 3 BERITA GORONTALO: Pemprov Siap Bayar THR ASN, Pemkab Gorontalo Usul Perampingan OPD

Risiko Menelan Air Saat Berkumur

Lantas, bagaimana jika air tertelan secara tidak sengaja saat berkumur?

Hasan bin Ahmad Al-Kaf dalam Taqriratus Sadidat memberikan penjelasan rinci.

Menurut beliau, hukum menelan air saat berkumur tergantung pada konteksnya.

Jika berkumur dilakukan dalam rangka wudu atau mandi yang disyariatkan, maka ada perincian.

Jika air tertelan bukan karena berlebihan, maka puasanya tidak batal.

Namun, jika air tertelan karena berkumur berlebihan, maka puasanya batal.

Sebaliknya, jika berkumur dilakukan di luar yang diperintahkan syariat, maka puasanya batal meskipun tidak disengaja.

Contoh berkumur yang tidak diperintahkan adalah berkumur tambahan di luar wudu.

Atau berkumur keempat kali dalam wudu, padahal yang disunnahkan hanya tiga kali.

Perbedaan Berkumur yang Diperintahkan dan Tidak

Kunci hukum ini terletak pada apakah berkumur tersebut diperintahkan atau tidak.

Jika diperintahkan, maka tertelannya air tidak membatalkan puasa kecuali dilakukan berlebihan.

Jika tidak diperintahkan, maka puasanya batal meskipun tidak disengaja.

Oleh sebab itu, orang yang berpuasa harus berhati-hati dalam berkumur.

Jangan sampai rasa khawatir membuat seseorang meninggalkan kesunnahan wudu.

Namun, jangan pula berlebihan sehingga berisiko membatalkan puasa.

Jalan tengahnya adalah berkumur secara biasa, tidak berlebihan.

Dengan begitu, kesunnahan tetap terlaksana tanpa merusak puasa.

Ulama menekankan pentingnya keseimbangan antara menjaga sunnah dan menjaga puasa.

Karena puasa adalah ibadah wajib, sementara berkumur adalah sunnah.

Konsekuensi Jika Puasa Batal

Jika puasa batal karena menelan air saat berkumur yang tidak diperintahkan, ada kewajiban tambahan.

Orang tersebut tetap wajib menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa hingga Magrib.

Hal ini karena ia sudah terlanjur melanggar sesuatu yang dimakruhkan.

Selain itu, ia juga wajib mengqadha puasanya di hari lain.

Hasan Al-Kaf menyebutkan ada enam kondisi yang mewajibkan qadha puasa.

Salah satunya adalah kemasukan air karena berkumur atau memasukkan air ke hidung yang tidak disyariatkan.

Dengan demikian, orang yang batal puasanya tetap harus menjaga adab puasa hingga selesai.

Ia tidak boleh makan atau minum meskipun puasanya sudah batal.

Hal ini sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah puasa.

Dan sebagai konsekuensi atas kelalaiannya dalam menjaga kehati-hatian.

Kesimpulan Hukum Fikih

Menelan air secara tidak sengaja saat berkumur tidak membatalkan puasa jika berkumurnya diperintahkan.

Namun, jika berkumur dilakukan berlebihan, maka puasanya batal.

Jika berkumur dilakukan di luar yang diperintahkan, maka puasanya batal meskipun tidak disengaja.

Oleh sebab itu, berkumur berlebihan bagi orang yang berpuasa hukumnya makruh.

Orang yang berpuasa tetap dianjurkan berkumur ketika berwudu.

Tetapi harus dilakukan dengan cara biasa, tidak berlebihan.

Dengan begitu, kesunnahan tetap terlaksana tanpa merusak puasa.

Jika puasanya batal karena menelan air saat berkumur yang tidak diperintahkan, maka wajib mengqadha.

Dan tetap wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa hingga Magrib. Wallahu a’lam.

 

(Sumber: NU Online Banten)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 18 Maret 2026 (28 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:01
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved