Ramadan 2026
Apakah Puasa Batal karena Tidak Sengaja Menelan Air Wudu Saat Berkumur? Begini Hukum Fikihnya
Apakah puasa batal jika seseorang tidak sengaja menelan air saat berkumur ketika berwudu di bulan Ramadan?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Seorang-pria-tengah-berwudu.jpg)
Ringkasan Berita:
- Puasa tidak batal jika air tertelan secara tidak sengaja saat melakukan berkumur yang disyariatkan (seperti wudu atau mandi wajib), asalkan dilakukan secara wajar
- Hukum berkumur secara berlebihan (mubalaghah) bagi orang berpuasa adalah makruh. Jika air tertelan akibat cara yang berlebihan ini, maka puasa dianggap batal
- Puasa dianggap batal jika air tertelan (meskipun tidak sengaja) saat melakukan berkumur yang tidak diperintahkan
TRIBUNGORONTALO.COM – Apakah puasa batal jika seseorang tidak sengaja menelan air saat berkumur ketika berwudu di bulan Ramadan?
Pertanyaan ini sering muncul di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin tetap menjalankan kesunnahan wudu tanpa merusak ibadah puasa. Para ulama fikih memberikan penjelasan rinci mengenai hal ini.
Melansir dari NU Online, Senin (23/2/2026), berkumur atau madhmadhah merupakan salah satu kesunnahan dalam wudu.
Dalam Kitab Fathul Qarib karya Ibnu Qasim Al-Ghazi dijelaskan bahwa kesunnahan berkumur dilakukan setelah membasuh kedua telapak tangan.
Cara minimal untuk mendapatkan kesunnahan ini adalah dengan memasukkan air ke dalam mulut, meskipun tidak diputar dan tidak dikeluarkan kembali.
Jika ingin lebih sempurna, air diputar di dalam mulut lalu dikeluarkan kembali.
Dengan demikian, berkumur adalah bagian dari kesempurnaan wudu, meski bukan rukun yang wajib.
Kesunnahan ini berlaku baik dalam wudu maupun mandi, baik mandi wajib maupun mandi sunnah.
Namun, ketika seseorang sedang berpuasa, praktik berkumur memiliki aturan tambahan.
Hal ini karena ada risiko air masuk ke tenggorokan dan membatalkan puasa.
Oleh sebab itu, para ulama memberikan batasan khusus bagi orang yang berpuasa.
Batasan ini terkait dengan cara berkumur, apakah dilakukan biasa atau berlebihan.
Berkumur Bagi Orang yang Sedang Puasa
Baca juga: Tips Kuat Puasa saat Bekerja ala Kasmat dan Sasmita, Pegawai Minimarket Gorontalo
Jika seseorang tidak sedang berpuasa, hukum berkumur tetap sunnah secara mutlak.
Bahkan, boleh dilakukan dengan cara berlebihan (mubalagah), yaitu memutar air hingga ke tenggorokan.