Minggu, 15 Maret 2026

Ramadan 2026

Apakah Puasa Batal karena Tidak Sengaja Menelan Air Wudu Saat Berkumur? Begini Hukum Fikihnya

Apakah puasa batal jika seseorang tidak sengaja menelan air saat berkumur ketika berwudu di bulan Ramadan? 

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Apakah Puasa Batal karena Tidak Sengaja Menelan Air Wudu Saat Berkumur? Begini Hukum Fikihnya
TribunGorontalo.com
HUKUM FIKIH — Seorang pria tengah berwudu, diambil dari Freepik, Senin (23/2/2026). Simak hukum fikih menelan air wudu saat berpuasa. 

Ringkasan Berita:
  • Puasa tidak batal jika air tertelan secara tidak sengaja saat melakukan berkumur yang disyariatkan (seperti wudu atau mandi wajib), asalkan dilakukan secara wajar
  • Hukum berkumur secara berlebihan (mubalaghah) bagi orang berpuasa adalah makruh. Jika air tertelan akibat cara yang berlebihan ini, maka puasa dianggap batal
  • Puasa dianggap batal jika air tertelan (meskipun tidak sengaja) saat melakukan berkumur yang tidak diperintahkan

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Apakah puasa batal jika seseorang tidak sengaja menelan air saat berkumur ketika berwudu di bulan Ramadan? 

Pertanyaan ini sering muncul di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin tetap menjalankan kesunnahan wudu tanpa merusak ibadah puasa. Para ulama fikih memberikan penjelasan rinci mengenai hal ini.

Melansir dari NU Online, Senin (23/2/2026), berkumur atau madhmadhah merupakan salah satu kesunnahan dalam wudu.

Dalam Kitab Fathul Qarib karya Ibnu Qasim Al-Ghazi dijelaskan bahwa kesunnahan berkumur dilakukan setelah membasuh kedua telapak tangan.

Cara minimal untuk mendapatkan kesunnahan ini adalah dengan memasukkan air ke dalam mulut, meskipun tidak diputar dan tidak dikeluarkan kembali.

Jika ingin lebih sempurna, air diputar di dalam mulut lalu dikeluarkan kembali.

Dengan demikian, berkumur adalah bagian dari kesempurnaan wudu, meski bukan rukun yang wajib.

Kesunnahan ini berlaku baik dalam wudu maupun mandi, baik mandi wajib maupun mandi sunnah.

Namun, ketika seseorang sedang berpuasa, praktik berkumur memiliki aturan tambahan.

Hal ini karena ada risiko air masuk ke tenggorokan dan membatalkan puasa.

Oleh sebab itu, para ulama memberikan batasan khusus bagi orang yang berpuasa.

Batasan ini terkait dengan cara berkumur, apakah dilakukan biasa atau berlebihan.

Berkumur Bagi Orang yang Sedang Puasa

PERBARUI WUDU -- Ilustrasi orang sedang berwudu. Simak dalil dan keutamaan memperbarui wudu.
HUKUM FIKIH -- Ilustrasi orang sedang berwudu. Simak hukum menelan air saat berwudu di bulan puasa. (Freepik)

Baca juga: Tips Kuat Puasa saat Bekerja ala Kasmat dan Sasmita, Pegawai Minimarket Gorontalo

Jika seseorang tidak sedang berpuasa, hukum berkumur tetap sunnah secara mutlak.

Bahkan, boleh dilakukan dengan cara berlebihan (mubalagah), yaitu memutar air hingga ke tenggorokan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 15 Maret 2026 (25 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:04
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved