Ramadan 2026
Apakah Puasa Batal karena Tidak Sengaja Menelan Air Wudu Saat Berkumur? Begini Hukum Fikihnya
Apakah puasa batal jika seseorang tidak sengaja menelan air saat berkumur ketika berwudu di bulan Ramadan?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Seorang-pria-tengah-berwudu.jpg)
Namun, bagi orang yang sedang berpuasa, hukum berkumur berlebihan menjadi makruh.
Makruh di sini berarti tidak dianjurkan karena berisiko merusak puasa.
Syekh Ibrahim Al-Bajuri dalam Hasyiyatul Bajuri menegaskan hal ini.
Beliau menyebutkan bahwa berkumur berlebihan dimakruhkan bagi orang yang berpuasa.
Alasannya, air bisa masuk ke tenggorokan dan membatalkan puasa.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ juga mengutip pendapat Ashabus Syafi’i.
Menurut mereka, berkumur berlebihan berarti menyampaikan air hingga ke ujung tenggorokan.
Praktik ini jelas berisiko bagi orang yang sedang berpuasa.
Baca juga: TOP 3 BERITA GORONTALO: Pemprov Siap Bayar THR ASN, Pemkab Gorontalo Usul Perampingan OPD
Risiko Menelan Air Saat Berkumur
Lantas, bagaimana jika air tertelan secara tidak sengaja saat berkumur?
Hasan bin Ahmad Al-Kaf dalam Taqriratus Sadidat memberikan penjelasan rinci.
Menurut beliau, hukum menelan air saat berkumur tergantung pada konteksnya.
Jika berkumur dilakukan dalam rangka wudu atau mandi yang disyariatkan, maka ada perincian.
Jika air tertelan bukan karena berlebihan, maka puasanya tidak batal.
Namun, jika air tertelan karena berkumur berlebihan, maka puasanya batal.
Sebaliknya, jika berkumur dilakukan di luar yang diperintahkan syariat, maka puasanya batal meskipun tidak disengaja.