Sabtu, 14 Maret 2026

Ramadan 2026

Wajib Tahu! Ini 5 Golongan yang Boleh Tidak Puasa Ramadhan, Cek Cara Ganti Qadha dan Fidyah

Wajib tahu! Ini daftar golongan yang boleh tidak puasa Ramadhan serta panduan lengkap cara mengganti dengan Qadha atau Fidyah sesuai syariat.

Tayang:
Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto Wajib Tahu! Ini 5 Golongan yang Boleh Tidak Puasa Ramadhan, Cek Cara Ganti Qadha dan Fidyah
iStockPhoto
RAMADAN 2026 - Ilustrasi berpuasa - Wajib tahu! Ini daftar golongan yang boleh tidak puasa Ramadhan serta panduan lengkap cara mengganti dengan Qadha atau Fidyah sesuai syariat. 

Ringkasan Berita:
  • Golongan Prioritas: Lansia, orang sakit, musafir, serta ibu hamil/menyusui mendapat keringanan tidak berpuasa jika kondisi tidak memungkinkan.
  • Metode Pengganti: Kewajiban diganti melalui Qadha (puasa di hari lain) atau membayar Fidyah (memberi makan orang miskin) bagi yang tidak mampu fisik.
  • Aturan Waktu: Hutang puasa sebaiknya dilunasi sebelum Ramadhan berikutnya untuk menghindari denda fidyah tambahan akibat penundaan.
 

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Wajib Tahu! Inilah Golongan yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa dan Cara Menggantinya

Dalam syariat Islam, puasa Ramadhan adalah kewajiban fundamental.

Namun, Allah SWT memberikan keringanan bagi individu dengan kondisi tertentu yang membuat mereka tidak memungkinkan untuk berpuasa.

Keringanan ini bukan berarti mengabaikan kewajiban, melainkan bentuk kasih sayang agama terhadap keterbatasan manusia.

Baca juga: Panduan Lengkap Salat Idul Fitri 2026: Jadwal, Niat, dan Sunnah Utama.


Golongan yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa

Berikut adalah kategori orang yang mendapatkan izin syar'i untuk tidak berpuasa:

  • Orang Sakit: Mereka yang daya tahannya menurun atau jika dipaksakan berpuasa justru akan memperparah penyakitnya atau menghambat kesembuhan.
  • Musafir: Seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh (dengan jarak minimal tertentu) dan merasa berat jika harus tetap berpuasa.
  • Lansia (Orang Tua Renta): Individu yang fisiknya sudah sangat lemah sehingga tidak lagi mampu menanggung lapar dan dahaga.
  • Kondisi Darurat (Lapar/Dahaga Ekstrem): Seseorang yang mengalami rasa lapar atau haus yang sangat hebat hingga mengancam keselamatan jiwanya.
  • Ibu Hamil dan Menyusui: Wanita yang khawatir jika berpuasa akan membahayakan kesehatan dirinya sendiri atau mengganggu tumbuh kembang janin/bayi yang disusuinya.

Baca juga: Hikmah Ramadan: Keutamaan Shalawat

Ketentuan Mengganti Puasa: Qadha dan Fidyah

Meninggalkan puasa membawa konsekuensi yang harus ditunaikan sebagai bentuk tanggung jawab spiritual:

  • Wajib Qadha: Bagi orang sakit, musafir, serta ibu hamil/menyusui, mereka wajib mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain (luar bulan Ramadhan).
  • Wajib Fidyah: Bagi lansia atau orang dengan sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh (sehingga tidak mungkin mengqadha), mereka wajib membayar fidyah (memberi makan orang miskin).

Aturan Waktu dan Sanksi Keterlambatan

Sangat dianjurkan untuk melunasi hutang puasa pada tahun yang sama sebelum bertemu Ramadhan berikutnya.

Jika seseorang menunda qadha hingga melewati Ramadhan tahun berikutnya tanpa alasan yang sah, maka ia terkena beban ganda: tetap wajib mengqadha puasa dan ditambah membayar fidyah sebagai denda keterlambatan.

Baca juga: Pasar Senggol Gorontalo Mulai Ramai, Gorden dan Taplak Jadi Buruan Jelang Lebaran

Tata Cara Pelaksanaan

1. Niat Puasa Qadha

Jika Anda hendak mengganti puasa, bacalah niat berikut di malam hari:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

"Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT."

2. Pembayaran Fidyah

Fidyah harus dibayarkan sesuai dengan takaran yang ditentukan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 14 Maret 2026 (24 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:05
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved