Beri Kuliah Umum di Kampus Gorontalo, MenHAM Natalius Pigai Merasa Pulang Kampung
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai merasa pulang kampung selama berada di Gorontalo, Rabu (01/4/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/MENHAM-Natalius-Pigai-MenHAM-saat-berada-di-Auditorium-UNG-Rabu-0142026.jpg)
Ringkasan Berita:
- Kehadiran Menteri HAM di Gorontalo bukan sekadar kuliah umum, tetapi momentum membangun kedekatan emosional dengan mahasiswa.
- Pesan utama yang ditekankan adalah peran generasi muda sebagai penggerak utama penegakan keadilan di masa depan.
- Penguatan HAM dinilai tidak cukup lewat aturan, tetapi harus dimulai dari kesadaran, pendidikan, dan nilai lokal.
Reporter: Yuni Hasan
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai merasa pulang kampung selama berada di Gorontalo, Rabu (01/4/2026).
Hal itu ia ungkapkan saat memberi kuliah umum di hadapan ribuan mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) siang tadi.
Membuka sambutannya dengan salam lintas agama dan sapaan khas "Rahayu", Sang Menteri mengaku merasa seperti sedang pulang ke rumah sendiri.
Baginya, wilayah Timur Indonesia, khususnya Gorontalo, memiliki posisi spesial di hatinya.
"Saya merasa pulang kampung. Bagaimanapun, Sulawesi sampai dengan Papua adalah Bintang Timur yang bercahaya," ujarnya disambut tepuk tangan riuh ribuan mahasiswa, Rabu (1/4/2026).
Pigai secara khusus memberikan motivasi kepada mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa. Ia mengajak mahasiswa untuk berani bermimpi setinggi mungkin.
Menurutnya, bangsa Indonesia dibangun oleh para pemimpi besar seperti Soekarno dan Hatta, hingga kini dilanjutkan oleh kepemimpinan nasional saat ini.
“Kampus adalah laboratorium peradaban. Di sinilah gagasan besar tentang kemanusiaan dan keadilan dilahirkan,” katanya.
Ia juga mendorong pihak kampus agar tidak hanya membentuk pusat studi HAM, tetapi menjadi pelopor implementasi HAM di daerah.
Dalam pemaparannya, Menteri HAM menjelaskan bahwa dalam konsep HAM, negara memiliki tiga kewajiban utama terhadap rakyat sebagai pemegang hak.
Pertama, negara wajib menghormati HAM melalui kebijakan dan regulasi.
Kedua, negara harus melindungi HAM dari ancaman dan pelanggaran.Ketiga, negara berkewajiban memenuhi HAM, seperti kebutuhan dasar masyarakat.
“Sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan—itu tanggung jawab negara,” jelasnya.