Rabu, 18 Maret 2026

Berita Populer

TOP 3 BERITA GORONTALO - Lansia Ditemukan Meninggal Dunia hingga Ular Kobra Masuk Rumah Warga

Kumpulan peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Berita Populer, Kamis (5/3/2026).

Tayang:
Penulis: Tim Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto TOP 3 BERITA GORONTALO - Lansia Ditemukan Meninggal Dunia hingga Ular Kobra Masuk Rumah Warga
TribunGorontalo.com
BERITA POPULER -- Kolase foto evakuasi korban meninggal, Damkar Kota Gorontalo, dan ASN. Simak berita populer TribunGorontalo.com per 4 Maret 2026. 

Ular berbisa tersebut berada di rumah milik Nonce Rajak (52), seorang ibu rumah tangga.

Keberadaannya semula tidak disadari pemilik rumah, sehingga situasi ini nyaris membahayakan penghuni.

Kepala Seksi Pemadam dan Penyelamatan Kebakaran Kota Gorontalo, Muh Luthfie Latief, menjelaskan laporan pertama diterima petugas pada pukul 13.36 Wita.

Informasi itu disampaikan oleh anggota Damkar bernama Rifay.

Regu 01 Damkar yang dipimpin Danru Ferdi Hubu bersama Wadan Erwin Igirisa langsung bergerak menuju lokasi empat menit setelah laporan diterima, tepatnya pukul 13.40 Wita.

Tim tiba di lokasi pada pukul 14.00 Wita dan segera melakukan pengecekan di dalam kamar rumah.

Setelah dipastikan keberadaan ular tersebut, petugas melakukan proses penanganan dan evakuasi.

Proses penanganan berlangsung hingga pukul 14.44 Wita.

BACA SELENGKAPNYA

3. Sudah Disiapkan Rp2,3 Miliar, Kapan THR PPPK Paruh Waktu Kota Gorontalo Dibayarkan?

APEL ASN -- Berkemeja Korpri, ASN Pemprov Gorontalo berbaris rapi di halaman Museum Purbakala Gorontalo. THR -- Pemprov Gorontalo bayarkan THR dan Gaji ke-13 pegawainya.
APEL ASN -- Berkemeja Korpri, ASN Gorontalo berbaris rapi di halaman Museum Purbakala Gorontalo. (TribunGorontalo.com)

Kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Kota Gorontalo masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menjelaskan bahwa hingga saat ini yang telah dipastikan menerima THR adalah PNS dan PPPK penuh waktu.

Sementara PPPK paruh waktu masih memerlukan kejelasan teknis, mengingat status mereka sebagai ASN baru berlaku tahun ini.

Baca juga: Masjid Al Hidayah, Pesona Hijau Toska di Sudut Kota Gorontalo

“Yang sudah pasti itu PNS dan PPPK penuh waktu. Untuk paruh waktu masih menunggu regulasi,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, tahun sebelumnya PPPK penuh waktu sudah masuk dalam skema pembayaran, sehingga tahun ini hanya menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar pencairan.

Baca juga: THR 4 Ribu ASN Kota Gorontalo Segera Cair! Rp21,6 Miliar Sudah Disiapkan

Berbeda dengan PPPK paruh waktu, Pemkot masih membutuhkan petunjuk teknis dari pemerintah pusat, termasuk pertimbangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebelum pembayaran dapat direalisasikan.

BACA SELENGKAPNYA


(TribunGorontalo.com/*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 18 Maret 2026 (28 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:28
Subuh 04:38
Zhuhr 11:59
‘Ashr 15:01
Maghrib 18:02
‘Isya’ 19:10

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved