Berita Populer
TOP 3 BERITA GORONTALO - Lansia Ditemukan Meninggal Dunia hingga Ular Kobra Masuk Rumah Warga
Kumpulan peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Berita Populer, Kamis (5/3/2026).
Penulis: Tim Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Berita-populer-TribunGorontalocom-per-4-Maret-2026.jpg)
Ular berbisa tersebut berada di rumah milik Nonce Rajak (52), seorang ibu rumah tangga.
Keberadaannya semula tidak disadari pemilik rumah, sehingga situasi ini nyaris membahayakan penghuni.
Kepala Seksi Pemadam dan Penyelamatan Kebakaran Kota Gorontalo, Muh Luthfie Latief, menjelaskan laporan pertama diterima petugas pada pukul 13.36 Wita.
Informasi itu disampaikan oleh anggota Damkar bernama Rifay.
Regu 01 Damkar yang dipimpin Danru Ferdi Hubu bersama Wadan Erwin Igirisa langsung bergerak menuju lokasi empat menit setelah laporan diterima, tepatnya pukul 13.40 Wita.
Tim tiba di lokasi pada pukul 14.00 Wita dan segera melakukan pengecekan di dalam kamar rumah.
Setelah dipastikan keberadaan ular tersebut, petugas melakukan proses penanganan dan evakuasi.
Proses penanganan berlangsung hingga pukul 14.44 Wita.
3. Sudah Disiapkan Rp2,3 Miliar, Kapan THR PPPK Paruh Waktu Kota Gorontalo Dibayarkan?
Kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Kota Gorontalo masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menjelaskan bahwa hingga saat ini yang telah dipastikan menerima THR adalah PNS dan PPPK penuh waktu.
Sementara PPPK paruh waktu masih memerlukan kejelasan teknis, mengingat status mereka sebagai ASN baru berlaku tahun ini.
Baca juga: Masjid Al Hidayah, Pesona Hijau Toska di Sudut Kota Gorontalo
“Yang sudah pasti itu PNS dan PPPK penuh waktu. Untuk paruh waktu masih menunggu regulasi,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, tahun sebelumnya PPPK penuh waktu sudah masuk dalam skema pembayaran, sehingga tahun ini hanya menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar pencairan.
Baca juga: THR 4 Ribu ASN Kota Gorontalo Segera Cair! Rp21,6 Miliar Sudah Disiapkan
Berbeda dengan PPPK paruh waktu, Pemkot masih membutuhkan petunjuk teknis dari pemerintah pusat, termasuk pertimbangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebelum pembayaran dapat direalisasikan.
(TribunGorontalo.com/*)