Ramadan 2026

Polisi Larang Balap Lari Sahur di Jalanan Gorontalo

 Aktivitas balap lari menjelang sahur yang menggunakan jalan umum di Gorontalo menjadi perhatian serius aparat kepolisian. 

|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Polisi Larang Balap Lari Sahur di Jalanan Gorontalo
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
BALAP LARI-- Potret balap lari sebelum sahur viral di media sosial, begini tanggapan Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Lukman Cahyono diwawancarai, Jumat (27/2/2026). Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga. 

Namun lokasi pelaksanaannya harus tepat dan tidak mengganggu kepentingan umum.

“Kalau dilaksanakan di lapangan atau di jalan yang bukan untuk kendaraan, itu mungkin masih bisa dinilai positif. Tapi kalau dilakukan di jalan raya sampai menutup jalan dan mengganggu pengguna jalan lain, itu sudah merupakan bentuk pelanggaran,” tegasnya.

Lukman memastikan, aparat kepolisian tidak akan membiarkan aktivitas yang menggunakan fasilitas jalan umum tanpa izin. 

Penindakan akan dilakukan apabila balap lari tersebut menghambat arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan.

“Kami dari petugas, ketika menemukan aktivitas seperti ini, apalagi sampai menutup jalan dan menggunakan jalan raya untuk balap lari, itu pasti akan kami tindak,” ujarnya.

Meski demikian, ia tetap mengedepankan imbauan kepada masyarakat, khususnya para pemuda, agar lebih bijak dalam menyalurkan hobi dan aktivitas selama Ramadan.

“Kami mengimbau masyarakat jangan sampai mengganggu pengguna jalan yang lain. Gunakan fasilitas lain, seperti lapangan atau tempat yang memang tidak digunakan untuk lalu lintas kendaraan,” katanya.

Terkait kemungkinan adanya izin, Lukman menjelaskan bahwa penutupan jalan untuk kegiatan tertentu tidak bisa dilakukan secara sepihak. 

Ada mekanisme perizinan yang harus dilalui dan tidak semua kegiatan bisa langsung diberi izin.

“Kalau menggunakan fasilitas jalan umum, tentu harus ada izin terlebih dahulu. Dalam perizinan itu harus disiapkan jalur alternatif bagi pengguna jalan lain dan ada petugas yang mengamankan,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap permohonan penutupan jalan akan melalui proses survei dan kajian untuk memastikan kegiatan tersebut memiliki manfaat serta tidak membahayakan masyarakat.

“Tidak semudah itu menutup jalan. Harus dilihat manfaatnya apa, keuntungannya apa, dan yang paling penting tidak membahayakan keselamatan,” tambah Lukman.

Selama bulan Ramadan, Polda Gorontalo tetap mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif. 

Namun untuk aktivitas yang jelas-jelas melanggar aturan dan menimbulkan keresahan, penegakan hukum tetap menjadi langkah terakhir.

Fenomena balap lari sahur ini diharapkan menjadi perhatian bersama. 

Ramadan yang identik dengan ketenangan dan ibadah diharapkan tidak tercoreng oleh aktivitas yang justru merugikan masyarakat lain.(*/Jefri)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved