Kamis, 5 Maret 2026

Ramadan 2026

Polisi Larang Balap Lari Sahur di Jalanan Gorontalo

 Aktivitas balap lari menjelang sahur yang menggunakan jalan umum di Gorontalo menjadi perhatian serius aparat kepolisian. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Polisi Larang Balap Lari Sahur di Jalanan Gorontalo
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
BALAP LARI-- Potret balap lari sebelum sahur viral di media sosial, begini tanggapan Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol Lukman Cahyono diwawancarai, Jumat (27/2/2026). Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga. 
Ringkasan Berita:
  • Aktivitas balap lari menjelang sahur yang menggunakan jalan umum di Gorontalo
  • Polisi melarang balap lari sahur menggunakan fasilitas umum
  •  Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo Kombes Pol Lukman Cahyono menegaskan bahwa balap lari sahur di jalan umum tidak dibenarkan dan masuk dalam kategori pelanggaran.

TRIBUNGORONTALO.COM -  Aktivitas balap lari menjelang sahur yang menggunakan jalan umum di Gorontalo menjadi perhatian serius aparat kepolisian. 

Polisi melarang balap lari sahur menggunakan fasilitas umum. Kegiatan yang kerap dilakukan dini hari selama Ramadan itu dinilai berpotensi membahayakan keselamatan serta mengganggu hak pengguna jalan lain, sehingga dipastikan akan ditindak jika melanggar aturan.

Fenomena balap lari sahur tersebut belakangan viral di media sosial. 

Sejumlah video memperlihatkan anak-anak muda saling mempertandingkan pelari jagoan mereka, lengkap dengan sorakan penonton yang memadati badan jalan. 

Aktivitas ini disebut melibatkan pemuda dari berbagai wilayah di Gorontalo dan berlangsung hampir setiap malam selama Ramadan.

Informasi yang dihimpun Wartawan Tribun Gorontalo menyebutkan, balap lari sahur itu terjadi di Desa Hulawa, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo 

Aksi tersebut dilakukan sebelum waktu sahur, sekitar pukul 01.00 hingga 03.00 Wita. 

Jalan yang digunakan merupakan lorong dari Jalan arah Ahmad A. Wahab, sebelum Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan sebelum Simpang Lima Telaga, tepat di kawasan GOR 23 Januari.

Jalur tersebut diketahui menjadi akses penting menuju sejumlah wilayah lain, seperti Pilohayanga dan kawasan Bengawan Solo. 

Akibat balap lari itu, pengguna jalan kerap terpaksa memutar arah karena sebagian badan jalan ditutup. 

Tidak hanya itu, warga sekitar juga mengeluhkan suara teriakan keras para pemuda yang berlangsung hingga dini hari dan mengganggu waktu istirahat.\

Polisi Larang Bala Lari Sahur

Balap lari sahur di Gorontalo ndddd
RAMADAN - Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo Kombes Pol Lukman Cahyono melarang balap lari sahur di Jalanan Gorontalo

 Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo Kombes Pol Lukman Cahyono menegaskan bahwa balap lari sahur di jalan umum tidak dibenarkan dan masuk dalam kategori pelanggaran.

“Fenomena balap lari ini memang sering muncul di bulan Ramadan menjelang sahur. Tapi perlu dipahami, ini bisa menjadi aktivitas yang membahayakan karena dilakukan di jalan raya, di tempat yang bukan semestinya,” kata Lukman, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, secara prinsip aktivitas olahraga adalah hal positif, apalagi dilakukan untuk mengisi waktu selama Ramadan. 

Namun lokasi pelaksanaannya harus tepat dan tidak mengganggu kepentingan umum.

“Kalau dilaksanakan di lapangan atau di jalan yang bukan untuk kendaraan, itu mungkin masih bisa dinilai positif. Tapi kalau dilakukan di jalan raya sampai menutup jalan dan mengganggu pengguna jalan lain, itu sudah merupakan bentuk pelanggaran,” tegasnya.

Lukman memastikan, aparat kepolisian tidak akan membiarkan aktivitas yang menggunakan fasilitas jalan umum tanpa izin. 

Penindakan akan dilakukan apabila balap lari tersebut menghambat arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan.

“Kami dari petugas, ketika menemukan aktivitas seperti ini, apalagi sampai menutup jalan dan menggunakan jalan raya untuk balap lari, itu pasti akan kami tindak,” ujarnya.

Meski demikian, ia tetap mengedepankan imbauan kepada masyarakat, khususnya para pemuda, agar lebih bijak dalam menyalurkan hobi dan aktivitas selama Ramadan.

“Kami mengimbau masyarakat jangan sampai mengganggu pengguna jalan yang lain. Gunakan fasilitas lain, seperti lapangan atau tempat yang memang tidak digunakan untuk lalu lintas kendaraan,” katanya.

Terkait kemungkinan adanya izin, Lukman menjelaskan bahwa penutupan jalan untuk kegiatan tertentu tidak bisa dilakukan secara sepihak. 

Ada mekanisme perizinan yang harus dilalui dan tidak semua kegiatan bisa langsung diberi izin.

“Kalau menggunakan fasilitas jalan umum, tentu harus ada izin terlebih dahulu. Dalam perizinan itu harus disiapkan jalur alternatif bagi pengguna jalan lain dan ada petugas yang mengamankan,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap permohonan penutupan jalan akan melalui proses survei dan kajian untuk memastikan kegiatan tersebut memiliki manfaat serta tidak membahayakan masyarakat.

“Tidak semudah itu menutup jalan. Harus dilihat manfaatnya apa, keuntungannya apa, dan yang paling penting tidak membahayakan keselamatan,” tambah Lukman.

Selama bulan Ramadan, Polda Gorontalo tetap mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif. 

Namun untuk aktivitas yang jelas-jelas melanggar aturan dan menimbulkan keresahan, penegakan hukum tetap menjadi langkah terakhir.

Fenomena balap lari sahur ini diharapkan menjadi perhatian bersama. 

Ramadan yang identik dengan ketenangan dan ibadah diharapkan tidak tercoreng oleh aktivitas yang justru merugikan masyarakat lain.(*/Jefri)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 05 Maret 2026 (15 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:13
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved