Jumat, 27 Maret 2026

PEMPROV GORONTALO

Bertahun-Tahun jadi Wacana, Embarkasi Haji Penuh Gorontalo Masuk Tahap Pembangunan Anggaran Rp40 M

Bukan sekadar proyek infrastruktur, perluasan Bandara Djalaluddin menjadi penanda babak baru ambisi lama Gorontalo.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Bertahun-Tahun jadi Wacana, Embarkasi Haji Penuh Gorontalo Masuk Tahap Pembangunan Anggaran Rp40 M
TribunGorontalo.com
FOTO STOK EMBARKASI -- Potret kawasan penerbangan Bandara Djalaluddin Gorontalo. FOTO: Wawan Akuba 

Jika keberangkatan bisa dilakukan dari daerah sendiri, perputaran ekonomi diyakini ikut terdorong.

Apa Itu Embarkasi

Istilah embarkasi kerap muncul setiap musim haji. Hal ini berkaitan langsung dengan proses keberangkatan jamaah haji dari Indonesia melalui bandar udara tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.

Mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2004, embarkasi adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai tempat pemberangkatan langsung jamaah haji menuju Arab Saudi.

Selain bandara, terdapat pula asrama haji embarkasi yang menjadi pusat layanan dan persiapan sebelum jamaah diberangkatkan.

Tidak Sekadar Bandara

Penetapan embarkasi tidak hanya mempertimbangkan keberadaan bandar udara.

Ada ekosistem pendukung yang menjadi syarat, termasuk kuota jamaah dan kesiapan fasilitas pendukung lainnya.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Bandar Udara Embarkasi Haji dan Bandar Udara Debarkasi Haji.

Dalam aturan tersebut, Menteri Agama menetapkan lokasi embarkasi dan debarkasi berdasarkan sejumlah ketentuan.

Syarat Kuota Minimal

Salah satu syarat utama adalah terpenuhinya kuota minimal 4.000 calon jamaah haji per tahun.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3 peraturan tersebut. Artinya, suatu wilayah baru dapat diusulkan menjadi embarkasi jika jumlah jamaahnya memenuhi ambang batas yang ditentukan.

Selain kuota, kesiapan fasilitas bandar udara juga menjadi faktor penentu. 

Dalam Pasal 4 disebutkan sejumlah persyaratan teknis, di antaranya:

  • Bandar udara berstatus internasional atau terbuka untuk penerbangan luar negeri sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Memiliki fasilitas keselamatan dan keamanan sesuai standar penerbangan internasional.
  • Mampu melayani pesawat berbadan lebar (wide body) dengan kapasitas minimal 360 kursi.
  • Tersedia apron atau parkir pesawat untuk sedikitnya dua pesawat haji tanpa mengganggu jadwal penerbangan reguler.
  • Memiliki ruang tunggu yang mampu menampung minimal satu kelompok terbang (kloter) jamaah.
  • Menyediakan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas.
  • Telah melalui penilaian aspek keselamatan dan keamanan (safety and security assessment) oleh otoritas penerbangan sipil Arab Saudi.

Dengan berbagai persyaratan tersebut, penetapan embarkasi dan debarkasi bukan sekadar keputusan administratif, melainkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan kuota dan infrastruktur.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved