Selasa, 17 Maret 2026

Berita Populer Gorontalo

7 Berita Populer: Hamim Pou Masuk Lapas, Ketimpangan Lahan Tambang, hingga Aturan Baru Tilang

Update Gorontalo: Hamim Pou ke Lapas, ketimpangan tambang emas, aturan tilang baru, kisah haru Opa Asi. Cek berita selengkapnya di sini!

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto 7 Berita Populer: Hamim Pou Masuk Lapas, Ketimpangan Lahan Tambang, hingga Aturan Baru Tilang
TribunGorontalo.com/Redaksi
BERITA POPULER - Baca 7 berita Populer Gorontalo hari ini, Kamis 22 Januari 2026 

TRIBUNGORONTALO.COM – Dinamika Provinsi Gorontalo tengah menjadi sorotan publik dengan sederet peristiwa penting yang menyita perhatian.

Mulai dari perkembangan kasus hukum tokoh politik, isu keadilan pemanfaatan sumber daya alam, hingga kebijakan baru di jalan raya, mewarnai tajuk utama hari ini.

Dunia politik dan hukum Gorontalo kembali dikejutkan dengan kembalinya mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Di tengah masa hukuman 5,2 tahun yang harus dijalaninya, kondisi kesehatan Hamim sempat menurun akibat serangan darah tinggi hingga memerlukan perawatan medis intensif.

Di sisi lain, isu ketimpangan ekonomi mencuat lewat data mengejutkan mengenai penguasaan lahan tambang emas di bumi Serambi Madinah.

Fakta bahwa perusahaan raksasa menguasai puluhan ribu hektar lahan sementara rakyat hanya mengelola sebagian kecil, memicu diskusi hangat mengenai keadilan sosial.

Tak hanya soal isu besar, kebijakan praktis seperti aturan baru tilang manual oleh polisi bersertifikat di Satlantas Polresta Gorontalo, serta tuntutan keadilan seorang ibu terhadap RS Multazam, menjadi bukti dinamika pelayanan publik yang terus berkembang.

Di tengah hiruk-pikuk tersebut, terselip kisah haru Opa Asi, penjual pepaya di depan Rumah Adat Dulohupa yang menjadi pengingat tentang ketulusan dan semangat hidup.

Simak rangkuman berita selengkapnya dalam ulasan berikut ini.

Hanya Polisi Bersertifikat di Satlantas Polresta Gorontalo Bisa Tilang Pengendara

MEKANISME TILANG -- Suasana razia kendaraan bermotor yang digelar Satlantas Polresta Gorontalo Kota, Senin (19/1/2026). Polantas memiliki mekanisme resmi dalam melakukan tilang.
MEKANISME TILANG -- Suasana razia kendaraan bermotor yang digelar Satlantas Polresta Gorontalo Kota, Senin (19/1/2026). Polantas memiliki mekanisme resmi dalam melakukan tilang.(TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga)

 

TRIBUNGORONTALO.COM - Ternyata hanya polisi bersertifikat yang bisa menilang di Polresta Gorontalo.

Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Mutiara Puspitasari Hartono mengungkapkan penindakan pelanggaran kini dilakukan dengan aturan ketat, mulai dari sistem elektronik hingga penilangan manual yang hanya boleh dilakukan petugas tertentu dan bersertifikat.

Mutiara menjelaskan, secara umum ada dua mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas yang berlaku saat ini, yakni melalui sistem tilang elektronik atau ETLE dan tilang manual.

“Penilaian pelanggaran itu ada dua. Pertama lewat ETLE, yaitu kamera yang terpasang di beberapa ruas jalan di Gorontalo. Kedua melalui tilang manual, tetapi ini tidak bisa dilakukan sembarangan,” ujar Mutiara pada  Senin (19/1/2026).

Menurutnya, untuk tilang manual, kewenangan utama berada pada perwira yang sudah mengantongi sertifikasi khusus.  Jika penindakan dilakukan oleh bintara, maka wajib bersertifikat dan harus didampingi perwira.


Baca Selengkapnya

Sosok Opa Asi, Penjual Pepaya di Rumah Adat Dulohupa Gorontalo

HUMAN INTEREST -- Potret Opa Asi (70) masih bertahan jualan pepaya di Jalan Jendral Sudirman Kota Gorontalo, Kamis (23/1/2026). Opa Asi berjualan di kawasan Rumah Adat Dulohupa. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga)
HUMAN INTEREST -- Potret Opa Asi (70) masih bertahan jualan pepaya di Jalan Jendral Sudirman Kota Gorontalo, Kamis (23/1/2026). Opa Asi berjualan di kawasan Rumah Adat Dulohupa. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga)(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Di bawah payung warna-warni di tepi Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Rumah Adat Dulohupa, seorang lelaki tua duduk bersila dengan sabar menunggu pembeli pepaya.

Opa Asi (70) sapaan bagi pedagang pepaya asal Desa Bongopini, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango. 

Hampir setiap hari Asi datang ke Kota Gorontalo untuk berjualan sejak pagi hingga sore.

Saat TribunGorontalo.com menemuinya pada Kamis (22/1/2026), suasana siang di Gorontalo terasa panas. Opa Asi tampak duduk tenang di atas tikar plastik tipis.

Di depannya, pepaya berukuran sedang hingga besar tersusun rapi. Sebagian buah sudah menguning, menandakan kematangan, sementara yang lain masih hijau dan segar.


Baca Selengkapnya

Eks Bupati Bone Bolango Gorontalo Hamim Pou Kembali ke Lapas, Bakal Jalani Hukuman 5,2 Tahun

FOTO STOK -- Momen Hamim Pou divonis lepas oleh Hakim lantaran perbuatannya menyalurkan bansos bukanlah tindakan korupsi karena tak dinikmati. Eks Bupati Bone Bolango, Gorontalo.
FOTO STOK -- Momen Hamim Pou divonis lepas oleh Hakim lantaran perbuatannya menyalurkan bansos bukanlah tindakan korupsi karena tak dinikmati. Eks Bupati Bone Bolango, Gorontalo.(TribunGorontalo.com)

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, kembali dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo Kelas II A Gorontalo.

Ia pun resmi berstatus sebagai narapidana (napi) setelah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia berkekuatan hukum tetap.

Hamim Pou dieksekusi ke Lapas Gorontalo pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 18.40 Wita.

Penahaanan ini menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 19 November 2025 dengan nomor perkara 11496 K/Pid.Sus/.

Putusan Kasasi MA Batalkan Vonis Bebas PN Tipikor

Dalam amar putusan kasasi tersebut, Majelis Hakim Agung yang diketuai Jupriyadi, S.H., M.Hum., secara tegas membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Gorontalo Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto yang sebelumnya menyatakan Hamim Pou tidak bersalah.


Baca Selengkapnya

Trauma Psikis Pascapersalinan, IRT Asal Bolmut Tuntut Permintaan Maaf Terbuka RS Multazam Gorontalo

TUNTUT MAAF -- Potret RS Multazam Gorontalo di Jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Pasien menuntut permintaan maaf. (TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)
TUNTUT MAAF -- Potret RS Multazam Gorontalo di Jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Pasien menuntut permintaan maaf. (TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)(Tribunnews.com/Jefry Potabuga)

 

Ringkasan Berita:
  • Kondisi SRO membaik secara fisik setelah persalinan, namun ia masih mengalami trauma psikis akibat layanan medis yang dianggap tidak sesuai kesepakatan di RS Multazam Gorontalo
  • Tuntutan permintaan maaf kelembagaan diajukan SRO, bukan semata untuk dirinya, melainkan sebagai evaluasi agar tidak ada pasien lain yang mengalami hal serupa di masa depan
  • Awal polemik berhubungan dengan metode ERACS yang diinginkan SRO

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kondisi kesehatan SRO (26), Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), perlahan mulai membaik secara fisik.

Namun, luka batin akibat proses persalinan yang dianggap tidak sesuai kesepakatan di RS Multazam Gorontalo masih menyisakan trauma mendalam.

SRO kini secara tegas menuntut tanggung jawab moral dari pihak rumah sakit. Ia meminta adanya klarifikasi serta permintaan maaf secara kelembagaan atas pengalaman pahit yang menimpanya pada Desember 2025 lalu.

Meski sempat mengalami nyeri hebat dan kesulitan bergerak pasca-tindakan medis, SRO mengaku fisiknya cukup kuat untuk pulih dengan cepat.


Baca Selengkapnya

Masuk Lapas Gorontalo, Hamim Pou Alami Serangan Darah Tinggi dan Jalani Perawatan Medis

FOTO STOK: Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou.
FOTO STOK: Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou.(TribunGorontalo.com)

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, mengalami serangan tekanan darah tinggi saat pertama kali masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gorontalo, Rabu (21/1/2026) malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tim medis, tekanan darah Hamim Pou tercatat 200/100 mmHg.

Dikutip dari alodokter, ini masuk dalam kondisi hipertensi berat (krisis hipertensi) yang sangat berbahaya dan memerlukan penanganan medis segera (UGD) karena berisiko tinggi menyebabkan stroke, serangan jantung, atau kerusakan organ vital, terutama jika disertai gejala seperti sakit kepala hebat, pusing, nyeri dada, sesak napas, atau penglihatan kabur. 

Karena itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kasdin Lato mengungkapkan, Hamim langsung mendapatkan penanganan dari tim kesehatan Lapas Gorontalo.

Kasdin menyebutkan, kondisi tersebut membuat Hamim Pou sementara ditempatkan di ruang perawatan inap guna menjalani observasi medis secara intensif.


Baca Selengkapnya

Pemegang Izin Tambang Emas di Provinsi Gorontalo, Perusahaan Kuasai 37.581 Ha, Rakyat Hanya 505 Ha

IUP TAMBANG EMAS - Gunung lokasi tambang emas Gorontalo Sejahtera Mining di Kota Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. GSM memang IUP seluas 7.300 hektare
IUP TAMBANG EMAS - Gunung lokasi tambang emas Gorontalo Sejahtera Mining di Kota Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. GSM memang IUP seluas 7.300 hektare(TribunGorontalo.com/Ponge Aldi)

 

Ringkasan Berita:
  • Gorontalo memiliki sejumlah perusahaan tambang yang mengelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 37.581 hektare
  • Gorontalo Minerals di Bone Bolango seluas 24.900 hektare dan Gorontalo Sejahtera Mining di Pohuwato seluas 7.300 hektare
  • PT Jihua Biotech Industri memiliki luas 300 hektare, PT Lion Global Energi seluas 4.981 ha.
  • 10 blok Izin Pertambangan Rakyat (IPR) hanya seluas  505 hektare

TRIBUNGORONTALO.COM - Provinsi Gorontalo memiliki sejumlah perusahaan tambang yang mengelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 37.581 hektare.

Jumlah tersebut terdiri atas 2 pemegang IUP kontrak karya atau IUP Khusus yakni Gorontalo Minerals di Bone Bolango seluas 24.900 hektare dan Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) di Pohuwato seluas 7.300 hektare.

Saham Tambang Gorontalo Minerals 80 persen dimiliki PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRM) dan 20 persen saham dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

Sedangkan Gorontalo Sejahtera Mining (GSM), bagian dari PT Merdeka Gold Resources (MGR), anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) yang mengelola Pani Gold Mine di Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Pemegang IUP lainnya, PT Jihua Biotech Industri memiliki luas 300 hektare, PT Lion Global Energi seluas 4.981 ha.


Baca Selengkapnya

Pesan Mendalam Wabup Gorontalo Tonny Junus saat Lepas Kirab Bendera Pusaka Hari Patriotik ke-84

KIRAB BENDERA -- Wakil Bupati Gorontalo, Tonny Junus (mengenakan masker putih) saat melepas rombongan kirab duplikat Bendera Pusaka dalam rangka memperingati Hari Patriotik ke-84, Kamis (22/1/2026). (Sumber Foto: Humas Pemkab Gorontalo)
KIRAB BENDERA -- Wakil Bupati Gorontalo, Tonny Junus (mengenakan masker putih) saat melepas rombongan kirab duplikat Bendera Pusaka dalam rangka memperingati Hari Patriotik ke-84, Kamis (22/1/2026). (Sumber Foto: Humas Pemkab Gorontalo)(Istimewa)

 

Ringkasan Berita:
  • Peringatan Hari Patriotik ke-84: Wakil Bupati Gorontalo, Tonny S. Junus, melepas rombongan kirab duplikat Bendera Pusaka untuk memperingati peristiwa sejarah 23 Januari 1942
  • Bendera tersebut dibawa secara estafet dari Kabupaten Gorontalo menuju Kabupaten Bone Bolango
  • Pesan Patriotisme untuk Generasi Muda: Tonny S. Junus menekankan bahwa kirab ini bukan sekadar seremoni

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Wakil Bupati Gorontalo, Tonny S. Junus, mengambil peran sentral dalam menghidupkan kembali memori heroik rakyat Gorontalo.

Secara resmi, ia melepas rombongan kirab duplikat Bendera Pusaka dalam rangka memperingati Hari Patriotik ke-84, Kamis (22/1/2026).

Hari Patriotik 23 Januari 1942 adalah momen di mana rakyat Gorontalo, di bawah kepemimpinan Nani Wartabone, menyatakan kemerdekaannya dari penjajahan Belanda, tepat tiga tahun sebelum proklamasi kemerdekaan RI.

Momen khidmat ini menandai estafet sejarah saat Tonny menyerahkan duplikat Sang Saka Merah Putih beserta perangkatnya kepada Ketua Rombongan Kirab.


Baca Selengkapnya

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 17 Maret 2026 (27 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:02
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved