Selasa, 24 Maret 2026

Lipsus Tambang Gorontalo

Pemegang Izin Tambang Emas di Provinsi Gorontalo, Perusahaan Kuasai 37.581 Ha, Rakyat Hanya 505 Ha

IUP Khusus yakni Gorontalo Minerals seluas 24.900 hektare dan Gorontalo Sejahtera Mining seluas 7.300 hektare.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Pemegang Izin Tambang Emas di Provinsi Gorontalo, Perusahaan Kuasai 37.581 Ha, Rakyat Hanya 505 Ha
TribunGorontalo.com/Ponge Aldi
IUP TAMBANG EMAS - Gunung lokasi tambang emas Gorontalo Sejahtera Mining di Kota Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. GSM memang IUP seluas 7.300 hektare 

Total IUP untuk tambang emas mencapai 37.581 hektare atau sekitar 375,81 kilometer persegi dari luas Provinsi Gorontalo yang mencapai 12.435 kilometer persegi.

Wardoyo menjelaskan kontrak karya Gorontalo Sejahtera Mining bahwa tidak seluruh wilayah dimanfaatkan,  hanya 100 hektare yang bisa operasi produksi. 

Pengelolaan area produksi itu pun direncanakan berlangsung secara bertahap dalam jangka panjang.

“Jadi mereka selama 10 tahun ke depan baru mau mengelola yang 100 hektar itu,” imbuhnya. 

Sementara IUP Gorontalo Mineral, Wardoyo menyebut perusahaan tersebut masih berada di fase akhir eksplorasi meski memiliki izin jangka panjang hingga 30 tahun. 

Ia menambahkan, saat ini perusahaan tersebut masih menyelesaikan pembangunan fisik penunjang produksi.

“Masih pada tahapan penyelesaian rekonstruksi, jadi sebetulnya mereka sudah fase produksi, tapi karena konstruksinya belum memenuhi maka masih terus melengkapi infrastruktur-infratruktur yang ada,” terangnya. 

Adapun IUP di Gorontalo Utara dan Kabupaten Gorontalo, secara teknis telah memenuhi syarat untuk berproduksi, namun belum berjalan optimal.

“Harusnya mereka sudah bisa produksi, tapi mungkin karena keterbatasan modal saat ini mereka masih mencari-cari partner,” pungkasnya. 

Lokasi WPR di Provinsi Gorontalo, Baru Pohuwato yang Kantongi Dokumen Pengelolaan

UMP GORONTALO -- Wardoyo Pongoliu, Kadis ESDM & Nakertrans Provinsi Gorontalo juga Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo, Senin (22/12/2025).
IUP TAMBANG -- Wardoyo Pongoliu, Kadis ESDM & Nakertrans Provinsi Gorontalo, Senin (22/12/2025). Kepala Dinas Ketenagakerjaan, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, Gorontalo hanya memiliki dua kontrak karya di Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato. (TribunGorontalo.com)

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, saat ini terdapat 23 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan calon WPR yang tersebar di sejumlah kabupaten. 

10 blok WPR di Kabupaten Pohuwato telah mengantongi Izin pertambangan rakyat (IPR) pengelolaan dari Kementerian ESDM, sementara 13 blok lainnya diusulkan untuk penyusunan dokumen pengelolaan pada 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari percepatan fasilitasi izin pertambangan rakyat.

Menurutnya, WPR yang sudah siap dikelola harus segera didorong agar dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Yang sudah siap itu sudah bisa di applay IPR nya 10 (blok) di Pohuwato,” ujar Wardoyo, Selasa (20/1/2026).

Ia juga menegaskan bahwa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat diajukan oleh perorangan dengan luas maksimal 5 hektare atau melalui koperasi dengan luas maksimal 10 hektare.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved