PEMPROV GORONTALO

Catat! Ini OPD Pemprov Gorontalo yang Hilang dan Diganti di Perda 2025

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016

Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
WFA PEMPROV GORONTALO: Kantor Gubernur Gorontalo, Jumat (7/3/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali melakukan penyesuaian susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, setelah sebelumnya diubah melalui Perda Nomor 3 Tahun 2022.

Perubahan terbaru ini penting diketahui publik karena sejumlah OPD yang sebelumnya masih tercantum dalam Perda 3 Tahun 2022 kini tidak lagi digunakan nomenklaturnya, dan diganti dengan nama serta struktur perangkat daerah yang baru.

Meski urusan pemerintahan tetap ada, nama dinas dan pembagian kewenangannya mengalami pergeseran, sehingga warga diimbau tidak salah alamat dalam mengurus layanan.

Baca juga: Daftar Lengkap OPD Pemprov Gorontalo Tahun 2025, Ada yang Dihapus hingga Dilebur

Berdasarkan perbandingan langsung Pasal 3 dalam kedua perda tersebut, terdapat OPD yang dihapus secara nomenklatur dan digantikan dengan OPD baru, bukan sekadar perubahan teknis administratif.

Dinas yang Ada di Perda 3 Tahun 2022, Namun Tidak Ada Lagi di Perda 6 Tahun 2025
Salah satu perubahan paling menonjol adalah hilangnya nama Dinas Pertanian.

Dalam Perda 3 Tahun 2022, Dinas Pertanian masih tercantum sebagai OPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Namun, dalam Perda 6 Tahun 2025, nomenklatur Dinas Pertanian tidak lagi tercantum.

Sebagai gantinya, urusan pertanian direstrukturisasi dan dibagi ke dalam dua OPD baru, yakni:

  • Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan
  • Dinas Peternakan dan Perkebunan.

Selain Dinas Pertanian, terdapat beberapa OPD lain yang juga hilang sebagai dinas tunggal dibandingkan Perda 3 Tahun 2022, yaitu:

  • Dinas Pemuda dan Olahraga, yang kini masuk dalam Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga;
  • Dinas Sosial, yang diganti menjadi Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang kini berganti menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

OPD Baru yang Muncul dalam Perda 6 Tahun 2025

Sebagai konsekuensi perubahan tersebut, Perda 6 Tahun 2025 secara resmi memunculkan sejumlah nomenklatur OPD baru yang tidak tercantum dalam Perda 3 Tahun 2022, antara lain:

  • Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura;
  • Dinas Peternakan dan Perkebunan;
  • Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga;
  • Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil; serta
  • Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Perubahan ini menegaskan bahwa Perda 6 Tahun 2025 tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan lanjutan penataan OPD yang seluruhnya berpijak pada Perda induk Nomor 11 Tahun 2016, dengan penyesuaian sesuai kebutuhan organisasi dan beban urusan pemerintahan daerah.

Dengan berlakunya Perda terbaru ini, masyarakat diimbau untuk memperhatikan perubahan nama dan struktur OPD, khususnya pada sektor pertanian, sosial, dan kepemudaan.

Pemahaman yang keliru terhadap nomenklatur lama berpotensi menghambat pelayanan administrasi dan teknis yang dibutuhkan warga. (*)

Baca juga: Daftar Lengkap OPD Pemprov Gorontalo Tahun 2025, Ada yang Dihapus hingga Dilebur

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved