Senin, 16 Maret 2026

Gorontalo Populer Kemarin

Gorontalo Populer Kemarin: dari Loker, Kakuhu jadi Tersangka hingga Penerapan KUHP Baru

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Gorontalo Populer Kemarin: dari Loker, Kakuhu jadi Tersangka hingga Penerapan KUHP Baru
TribunGorontalo.com
POPULER KEMARIN -- Sejumlah peristiwa populer kemarin Selasa 13 Januari 2025, berikut rangkumannya. 


Baca Selengkapnya

Zainudin Hadjarati "Kakuhu" Belum Ditahan Polda Gorontalo, Begini Nasibnya ke Depan

 

FOTO STOK -- Kondisi Mapolda Gorontalo pada Kamis dini hari (31/10/2024).
FOTO STOK -- Kondisi Mapolda Gorontalo pada Kamis dini hari (31/10/2024).(FOTO: Jefri Potabuga, TribunGorontalo.com)

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sumber Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memastikan tersangka berinisial Kakuhu hingga kini belum dilakukan penahanan, meski status hukumnya telah ditetapkan dalam proses penyidikan.

Dalam surat perkembangan penyelidikan, penyidik menyatakan, langkah selanjutnya adalah pemanggilan resmi untuk pemeriksaan.

Penetapan status tersangka terhadap Kakuhu telah disertai dengan penerbitan administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Namun demikian, penyidik menegaskan bahwa penahanan bukanlah tindakan otomatis yang harus dilakukan bersamaan dengan penetapan tersangka.

Baca juga: Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Jokowi Ajukan Jalur Damai, Polisi Masih Tunggu Kesepakatan


Baca Selengkapnya

KUHP Baru Berlaku, Tersangka Korupsi Tak Lagi Ditampilkan Saat Rilis Kasus

 

FOTO STOK TERSANGKA KORUPSI - Dua tersangka baru kasus korupsi Proyek Jl Nani Wartabone, Kota Gorontalo digiring dalam konferensi pers, Kamis (10/4/2025).
FOTO STOK TERSANGKA KORUPSI - Dua tersangka baru kasus korupsi Proyek Jl Nani Wartabone, Kota Gorontalo digiring dalam konferensi pers, Kamis (10/4/2025).(FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com)

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan dalam pola penyampaian informasi penanganan perkara korupsi kepada publik.

Salah satu dampaknya, tersangka kasus korupsi tidak lagi ditampilkan dalam konferensi pers aparat penegak hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan KUHAP yang baru, yang menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia serta penguatan asas praduga tidak bersalah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa sejak KUHAP mulai berlaku, penyampaian perkara kepada publik tidak lagi menampilkan tersangka secara langsung, baik untuk siaran televisi maupun publikasi di media digital.

“Konferensi pers kali ini memang berbeda karena tersangka tidak ditampilkan. Hal ini merupakan bagian dari penerapan KUHAP yang baru,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 16 Maret 2026 (26 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:03
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved