Viral Gorontalo
Buntut Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Selidiki Konten Akun Medsos Gorontalo Karlota
Laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan AKP Atmal Fauzi kini diselidiki Ditreskrimsus Polda Gorontalo
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/AKP-Atmal-Fauzi-dan-akun-Gtlo-Karlota.jpg)
Ia menekankan tiga hal yang harus dihindari pengguna medsos: ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan berita palsu.
“Jangan upload hoax, jangan upload pencemaran nama baik, dan jangan lakukan ujaran kebencian,” tegasnya.
Saat ditanya terkait kesulitan mengungkap pemilik akun, Maruly mengaku belum bisa memastikan. “Kita belum tahu ya, nanti kan kita akan coba dalami dulu dari pelapor dan saksi-saksi,” katanya.
Polisi akan menelusuri semua pihak yang disebut dalam unggahan. Dugaan bahwa akun dikendalikan warga lokal Gorontalo tidak ditutup kemungkinan. Bahkan isu keterlibatan aparat juga disebut bisa saja terjadi.
Sementara itu, AKP Atmal Fauzi menegaskan dirinya tidak tinggal diam. Ia mendatangi Ditreskrimsus Polda Gorontalo untuk melaporkan akun gosip tersebut.
Langkah itu ia sampaikan melalui video di akun Facebook pribadinya, Kamis (8/1/2026). “Saat ini saya berada di Reskrimsus Polda Gorontalo melaporkan terkait dengan pencemaran nama baik,” ujarnya. Atmal menilai seluruh informasi yang beredar adalah fitnah.
Menurut Atmal, narasi yang berkembang di media sosial menggiring opini publik tanpa dasar. “Semua yang disampaikan adalah fitnah, sebenarnya yang terjadi bukanlah peristiwa itu,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat lebih bijak menyikapi informasi di media sosial.
“Sehingga itu mesti cerdas dalam melihat berita, jangan hanya menyebarkan fitnah,” katanya.
Atmal menegaskan akan menempuh jalur hukum demi melindungi nama baik dan keluarganya.
Langkah hukum ini merupakan kelanjutan dari bantahan Atmal atas isu dugaan asusila yang sebelumnya beredar.
Ia menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan. Isu tersebut disebutnya sebagai fitnah yang merugikan dirinya secara pribadi maupun institusi.
Polisi kini menunggu hasil pendalaman penyelidik untuk menentukan langkah selanjutnya. Kasus ini menjadi pengingat bahwa konten di media sosial bisa berimplikasi hukum serius.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)