Viral Gorontalo
Belajar dari Kasus Gorontalo Karlota, Polisi Ingatkan Pengguna Medsos Risiko Pidana
Kasus laporan terhadap akun gosip “Gtlo Karlota” menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang risiko penggunaan media sosial.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Ringkasan Berita:
- AKP Atmal Fauzi melaporkan akun gosip “Gtlo Karlota” ke Ditreskrimsus Polda Gorontalo atas unggahan yang dianggap merugikan nama baiknya
- Polda Gorontalo melakukan pendalaman terhadap isi unggahan
- Kombes Pol Maruly Pardede menegaskan tiga hal yang harus dihindari agar tidak terjerat hukum
TRIBUNGORONTALO.COM – Kasus laporan terhadap akun gosip “Gtlo Karlota” menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang risiko penggunaan media sosial.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menegaskan, unggahan yang mengandung pencemaran nama baik, ujaran kebencian, maupun berita palsu bisa berujung pidana.
Kombes Pol Maruly Pardede, Dirkrimsus Polda Gorontalo, menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi terkait laporan yang diajukan oleh AKP Atmal Fauzi. Laporan tersebut kini tengah ditangani aparat kepolisian.
Maruly menjelaskan, laporan dilatarbelakangi keberatan pelapor atas unggahan akun gosip yang dinilai merugikan nama baiknya.
Menurutnya, materi laporan mencakup unggahan foto serta penyebutan nama pelapor yang disertai julukan tertentu.
“Beliau ini merasa keberatan dengan postingan akun gosip ‘Gorontalo Karlota’,” ujar Maruly.
Penyelidik akan melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap seluruh materi unggahan yang dilaporkan.
“Rencana tindak lanjut dari penyelidik adalah melakukan pendalaman apa yang menjadi bahan materi yang di-upload,” jelasnya.
Pendalaman tidak hanya mencakup isi unggahan, tetapi juga pihak-pihak yang disebutkan di dalamnya.
Baca juga: 14 Pejabat Gorontalo Dipanggil Gubernur Gusnar, Ini Kata Mereka soal Mutasi
Maruly mengungkapkan, informasi dalam unggahan tersebut sejatinya berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada tahun 2024.
Peristiwa itu sempat berproses di Bid Propam Polda Gorontalo sekitar Maret 2025, sebelum kembali diangkat oleh akun gosip pada tahun ini.
“Kami juga masih mencoba menelusuri informasi kejadian di dalam unggahan tersebut, yang terjadi tahun 2024 dan berproses di Bid Propam Polda Gorontalo sekitar bulan Maret 2025,” ungkapnya.
Pihak kepolisian masih akan menilai apakah materi yang diunggah memenuhi unsur pidana atau tidak.
Penilaian dilakukan berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti yang ada.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/AKP-Atmal-Fauzi-dan-akun-Gtlo-Karlota.jpg)