Kamis, 5 Maret 2026

Viral Gorontalo

Belajar dari Kasus Gorontalo Karlota, Polisi Ingatkan Pengguna Medsos Risiko Pidana

Kasus laporan terhadap akun gosip “Gtlo Karlota” menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang risiko penggunaan media sosial.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Belajar dari Kasus Gorontalo Karlota, Polisi Ingatkan Pengguna Medsos Risiko Pidana
TribunGorontalo.com
AKUN MEDSOS -- Kolase foto AKP Atmal Fauzi saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Kamis (8/1/2026) dan akun medsos, Gtlo Karlota. AKP Atmal melaporkan pengguna akun Gtlo Karlota atas tudingan kasus pelecehan yang dialamatkan kepada dirinya. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/tangkapan layar) 

Lebih lanjut, Maruly menyebut laporan terhadap akun gosip tersebut merupakan yang pertama kali diterima Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada tahun 2026.

“Ini laporan pertama yang kami terima di tahun 2026 ini,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa di era digital saat ini, penyebaran informasi sangat rawan karena tidak mengenal batas wilayah.

Oleh karena itu, masyarakat diminta berhati-hati dalam bermedia sosial.

Penyebab pengguna medsos dipidana

Menurut Maruly, ada tiga prinsip utama yang harus dihindari pengguna medsos agar tidak terjerat hukum.

“Yang pertama jangan melakukan ujaran kebencian, jangan upload pencemaran nama baik, dan jangan upload berita palsu atau hoax,” ungkapnya.

Saat ditanya terkait tingkat kesulitan mengungkap pemilik akun tersebut, Maruly mengaku pihaknya belum dapat memastikan.

“Kita belum tahu ya, nanti kan kita akan coba dalami dulu dari pelapor dan saksi-saksi kemudian siapa yang disebut di dalam situ, nanti kita akan telusuri semuanya,” katanya.

Baca juga: Oknum Polisi Gorontalo Dituding Lecehkan Wanita, AKP Atmal Fauzi Curiga Ada Pihak Incar Jabatannya

Menanggapi isu yang berkembang bahwa akun tersebut dikendalikan oleh warga lokal Gorontalo, termasuk dugaan keterlibatan aparat, Maruly tidak menutup kemungkinan tersebut.

“Segala kemungkinan itu bisa terjadi, karena informasi yang beredar di era digital ini tidak ada batasan,” ujarnya.

Sementara itu, AKP Atmal Fauzi kembali bicara terkait isu dugaan asusila yang menyeret namanya dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Kali ini, perwira menengah Polri itu mengambil langkah hukum dengan mendatangi Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Langkah tersebut disampaikan langsung Atmal melalui sebuah video yang diunggah di akun Facebook pribadinya bernama Moh Atmal Dtt Wap, Kamis (8/1/2026).

Dalam video itu, ia menegaskan kehadirannya di Polda Gorontalo bertujuan untuk melaporkan akun media sosial yang dinilainya telah menyebarkan fitnah terhadap dirinya.

Ia menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilontarkan oleh sebuah akun tertentu.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 05 Maret 2026 (15 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:13
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved