Jumat, 6 Maret 2026

Viral Gorontalo

Belajar dari Kasus Gorontalo Karlota, Polisi Ingatkan Pengguna Medsos Risiko Pidana

Kasus laporan terhadap akun gosip “Gtlo Karlota” menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang risiko penggunaan media sosial.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Belajar dari Kasus Gorontalo Karlota, Polisi Ingatkan Pengguna Medsos Risiko Pidana
TribunGorontalo.com
AKUN MEDSOS -- Kolase foto AKP Atmal Fauzi saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Kamis (8/1/2026) dan akun medsos, Gtlo Karlota. AKP Atmal melaporkan pengguna akun Gtlo Karlota atas tudingan kasus pelecehan yang dialamatkan kepada dirinya. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/tangkapan layar) 

“Saat ini saya berada di Reskrimsus Polda Gorontalo melaporkan terkait dengan pencemaran nama baik yang dilontarkan di akun Karlota,” ujarnya dalam video tersebut.

Atmal menegaskan seluruh informasi yang beredar dan ditudingkan kepadanya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Menurutnya, narasi yang berkembang di media sosial telah menggiring opini publik tanpa dasar yang jelas.

“Semua yang disampaikan adalah fitnah, sebenarnya yang terjadi bukanlah peristiwa itu,” tegasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya di media sosial.

Atmal meminta publik tidak serta-merta mempercayai dan menyebarluaskan tuduhan yang belum tentu benar.

“Sehingga itu mesti cerdas dalam melihat berita, sehingga jangan hanya menyebarkan fitnah,” katanya.

Dalam pernyataannya, Atmal juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum atas apa yang ia anggap sebagai serangan terhadap nama baik dan keluarganya.

“Dan kami yang jadi korban akan mengambil tindakan hukum,” pungkasnya.

Langkah pelaporan ini merupakan kelanjutan dari bantahan Atmal terhadap dugaan tindakan asusila yang sebelumnya beredar luas.

Dalam bantahan tersebut, Atmal menegaskan dirinya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan.

Ia menyebut isu tersebut sebagai fitnah yang merugikan dirinya secara pribadi maupun institusi.

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 06 Maret 2026 (16 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:12
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved