Sabtu, 7 Maret 2026

Viral Gorontalo

Belajar dari Kasus Gorontalo Karlota, Polisi Ingatkan Pengguna Medsos Risiko Pidana

Kasus laporan terhadap akun gosip “Gtlo Karlota” menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang risiko penggunaan media sosial.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Belajar dari Kasus Gorontalo Karlota, Polisi Ingatkan Pengguna Medsos Risiko Pidana
TribunGorontalo.com
AKUN MEDSOS -- Kolase foto AKP Atmal Fauzi saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Kamis (8/1/2026) dan akun medsos, Gtlo Karlota. AKP Atmal melaporkan pengguna akun Gtlo Karlota atas tudingan kasus pelecehan yang dialamatkan kepada dirinya. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/tangkapan layar) 
Ringkasan Berita:
  • AKP Atmal Fauzi melaporkan akun gosip “Gtlo Karlota” ke Ditreskrimsus Polda Gorontalo atas unggahan yang dianggap merugikan nama baiknya
  • Polda Gorontalo melakukan pendalaman terhadap isi unggahan
  • Kombes Pol Maruly Pardede menegaskan tiga hal yang harus dihindari agar tidak terjerat hukum

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kasus laporan terhadap akun gosip “Gtlo Karlota” menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang risiko penggunaan media sosial.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menegaskan, unggahan yang mengandung pencemaran nama baik, ujaran kebencian, maupun berita palsu bisa berujung pidana.

Kombes Pol Maruly Pardede, Dirkrimsus Polda Gorontalo, menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi terkait laporan yang diajukan oleh AKP Atmal Fauzi. Laporan tersebut kini tengah ditangani aparat kepolisian.

Maruly menjelaskan, laporan dilatarbelakangi keberatan pelapor atas unggahan akun gosip yang dinilai merugikan nama baiknya.

Menurutnya, materi laporan mencakup unggahan foto serta penyebutan nama pelapor yang disertai julukan tertentu.

“Beliau ini merasa keberatan dengan postingan akun gosip ‘Gorontalo Karlota’,” ujar Maruly.

Penyelidik akan melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap seluruh materi unggahan yang dilaporkan.

“Rencana tindak lanjut dari penyelidik adalah melakukan pendalaman apa yang menjadi bahan materi yang di-upload,” jelasnya.

Pendalaman tidak hanya mencakup isi unggahan, tetapi juga pihak-pihak yang disebutkan di dalamnya.

Baca juga: 14 Pejabat Gorontalo Dipanggil Gubernur Gusnar, Ini Kata Mereka soal Mutasi

Maruly mengungkapkan, informasi dalam unggahan tersebut sejatinya berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada tahun 2024.

Peristiwa itu sempat berproses di Bid Propam Polda Gorontalo sekitar Maret 2025, sebelum kembali diangkat oleh akun gosip pada tahun ini.

“Kami juga masih mencoba menelusuri informasi kejadian di dalam unggahan tersebut, yang terjadi tahun 2024 dan berproses di Bid Propam Polda Gorontalo sekitar bulan Maret 2025,” ungkapnya.

Pihak kepolisian masih akan menilai apakah materi yang diunggah memenuhi unsur pidana atau tidak.

Penilaian dilakukan berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti yang ada.

Lebih lanjut, Maruly menyebut laporan terhadap akun gosip tersebut merupakan yang pertama kali diterima Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada tahun 2026.

“Ini laporan pertama yang kami terima di tahun 2026 ini,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa di era digital saat ini, penyebaran informasi sangat rawan karena tidak mengenal batas wilayah.

Oleh karena itu, masyarakat diminta berhati-hati dalam bermedia sosial.

Penyebab pengguna medsos dipidana

Menurut Maruly, ada tiga prinsip utama yang harus dihindari pengguna medsos agar tidak terjerat hukum.

“Yang pertama jangan melakukan ujaran kebencian, jangan upload pencemaran nama baik, dan jangan upload berita palsu atau hoax,” ungkapnya.

Saat ditanya terkait tingkat kesulitan mengungkap pemilik akun tersebut, Maruly mengaku pihaknya belum dapat memastikan.

“Kita belum tahu ya, nanti kan kita akan coba dalami dulu dari pelapor dan saksi-saksi kemudian siapa yang disebut di dalam situ, nanti kita akan telusuri semuanya,” katanya.

Baca juga: Oknum Polisi Gorontalo Dituding Lecehkan Wanita, AKP Atmal Fauzi Curiga Ada Pihak Incar Jabatannya

Menanggapi isu yang berkembang bahwa akun tersebut dikendalikan oleh warga lokal Gorontalo, termasuk dugaan keterlibatan aparat, Maruly tidak menutup kemungkinan tersebut.

“Segala kemungkinan itu bisa terjadi, karena informasi yang beredar di era digital ini tidak ada batasan,” ujarnya.

Sementara itu, AKP Atmal Fauzi kembali bicara terkait isu dugaan asusila yang menyeret namanya dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Kali ini, perwira menengah Polri itu mengambil langkah hukum dengan mendatangi Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Langkah tersebut disampaikan langsung Atmal melalui sebuah video yang diunggah di akun Facebook pribadinya bernama Moh Atmal Dtt Wap, Kamis (8/1/2026).

Dalam video itu, ia menegaskan kehadirannya di Polda Gorontalo bertujuan untuk melaporkan akun media sosial yang dinilainya telah menyebarkan fitnah terhadap dirinya.

Ia menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilontarkan oleh sebuah akun tertentu.

“Saat ini saya berada di Reskrimsus Polda Gorontalo melaporkan terkait dengan pencemaran nama baik yang dilontarkan di akun Karlota,” ujarnya dalam video tersebut.

Atmal menegaskan seluruh informasi yang beredar dan ditudingkan kepadanya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Menurutnya, narasi yang berkembang di media sosial telah menggiring opini publik tanpa dasar yang jelas.

“Semua yang disampaikan adalah fitnah, sebenarnya yang terjadi bukanlah peristiwa itu,” tegasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya di media sosial.

Atmal meminta publik tidak serta-merta mempercayai dan menyebarluaskan tuduhan yang belum tentu benar.

“Sehingga itu mesti cerdas dalam melihat berita, sehingga jangan hanya menyebarkan fitnah,” katanya.

Dalam pernyataannya, Atmal juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum atas apa yang ia anggap sebagai serangan terhadap nama baik dan keluarganya.

“Dan kami yang jadi korban akan mengambil tindakan hukum,” pungkasnya.

Langkah pelaporan ini merupakan kelanjutan dari bantahan Atmal terhadap dugaan tindakan asusila yang sebelumnya beredar luas.

Dalam bantahan tersebut, Atmal menegaskan dirinya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan.

Ia menyebut isu tersebut sebagai fitnah yang merugikan dirinya secara pribadi maupun institusi.

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved