Kamis, 26 Maret 2026

Viral Gorontalo

Buntut Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Selidiki Konten Akun Medsos Gorontalo Karlota

Laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan AKP Atmal Fauzi kini diselidiki Ditreskrimsus Polda Gorontalo

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Buntut Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Selidiki Konten Akun Medsos Gorontalo Karlota
TribunGorontalo.com
AKUN MEDSOS -- Kolase foto AKP Atmal Fauzi saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Kamis (8/1/2026) dan akun medsos, Gtlo Karlota. AKP Atmal melaporkan pengguna akun Gtlo Karlota atas tudingan kasus pelecehan yang dialamatkan kepada dirinya. 

Ringkasan Berita:
  • Ditreskrimsus Polda Gorontalo menyelidiki akun gosip “Gorontalo Karlota” atas dugaan pencemaran nama baik
  • AKP Atmal Fauzi melaporkan akun medsos Gorontalo Kota
  • Polisi mengingatkan masyarakat agar bijak bermedia sosial

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan AKP Atmal Fauzi kini berbuntut panjang.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi melakukan penyelidikan terhadap konten akun gosip “Gorontalo Karlota” yang dianggap merugikan nama baik perwira menengah Polri tersebut.

Ditreskrimsus Polda Gorontalo menegaskan bahwa seluruh materi unggahan akun “Gtlo Karlota” akan diteliti secara menyeluruh.

Penyelidikan mencakup foto, narasi, hingga penyebutan nama yang disertai julukan tertentu. Kombes Pol Maruly Pardede, Dirkrimsus Polda Gorontalo, menyebut langkah ini penting untuk memastikan apakah unggahan memenuhi unsur pidana.

“Rencana tindak lanjut dari penyelidik adalah melakukan pendalaman apa yang menjadi bahan materi yang di-upload,” jelas Maruly.

Pendalaman juga akan menelusuri pihak-pihak yang disebut dalam unggahan tersebut.

Laporan Atmal Fauzi dilatarbelakangi keberatan atas unggahan yang dinilai mencemarkan nama baiknya. Materi unggahan disebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada tahun 2024.

Peristiwa itu sempat berproses di Bid Propam Polda Gorontalo sekitar Maret 2025. Namun, akun gosip kembali mengangkat isu tersebut pada awal 2026.

“Kami masih mencoba menelusuri informasi kejadian di dalam unggahan tersebut,” ungkap Maruly kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Polisi menegaskan bahwa penilaian unsur pidana dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti. Jika terbukti mengandung pencemaran nama baik, ujaran kebencian, atau berita palsu, maka bisa berujung pidana.

Maruly menekankan, laporan ini merupakan yang pertama diterima Ditreskrimsus Polda Gorontalo di tahun 2026. “Ini laporan pertama yang kami terima di tahun 2026 ini,” tegasnya.

Hal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus serupa di era digital.

Baca juga: Belajar dari Kasus Gorontalo Karlota, Polisi Ingatkan Pengguna Medsos Risiko Pidana

Risiko Media Sosial

Maruly mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam bermedia sosial. Menurutnya, penyebaran informasi di dunia digital tidak mengenal batas wilayah.

“Segala kemungkinan itu bisa terjadi, karena informasi yang beredar di era digital ini tidak ada batasan,” ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved