Selasa, 3 Maret 2026

Berita Korupsi

Diperiksa KPK hingga Malam, HM Kunang Pilih Bungkam Soal Aliran Uang

Tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,

|
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Diperiksa KPK hingga Malam, HM Kunang Pilih Bungkam Soal Aliran Uang
TribunGorontalo.com
PILIH BUNGKAM – HM Kunang, ayah Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/1/2026) 

Masih pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha.

Pemeriksaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan peran HM Kunang dalam pengaturan proyek-proyek daerah.

Budi Prasetyo mengakui bahwa pemeriksaan terhadap pimpinan DPRD tersebut tidak berdiri sendiri.

“Bisa jadi berkaitan, karena ini menyangkut proyek-proyek pengadaan di Bekasi,” ujarnya.

Penyidik mendalami dugaan adanya keterhubungan antara pengaturan jatah proyek yang dilakukan HM Kunang kepada sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan fungsi pengawasan serta penganggaran di DPRD Kabupaten Bekasi.

Dalam perkara pokoknya, HM Kunang dan Ade Kuswara Kunang diduga menerima suap ijon proyek dengan total nilai Rp9,5 miliar. Selain itu, keduanya juga disangkakan menerima gratifikasi sebesar Rp4,7 miliar.

Saat ini, HM Kunang kembali ditahan di rumah tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Terungkap Lewat OTT

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di wilayah Bekasi pada Kamis (18/12/2025). Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan yang diduga berperan sebagai pemberi suap.

Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Sarjan dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

KPK memastikan pengusutan perkara ini tidak berhenti pada satu klaster saja. Penyidik masih membuka peluang pengembangan kasus untuk melihat kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar skema suap proyek yang saat ini tengah ditangani.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved