Kamis, 5 Maret 2026

Berita Korupsi

Diperiksa KPK hingga Malam, HM Kunang Pilih Bungkam Soal Aliran Uang

Tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Diperiksa KPK hingga Malam, HM Kunang Pilih Bungkam Soal Aliran Uang
TribunGorontalo.com
PILIH BUNGKAM – HM Kunang, ayah Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/1/2026) 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), memilih tidak memberikan pernyataan apa pun usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).

HM Kunang, yang merupakan ayah kandung Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, menyelesaikan pemeriksaan oleh tim penyidik sekitar pukul 19.42 WIB.

Ia keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan dikawal ketat petugas menuju mobil tahanan.

Pantauan di lokasi menunjukkan HM Kunang berjalan lurus tanpa menoleh ke arah awak media.

Baca juga: Pandji Dilaporkan, PBHI Nilai Materi Stand Up Tak Bisa Dipidanakan

Sejumlah pertanyaan dilontarkan wartawan, termasuk soal dugaan aliran dana Rp300 juta yang disebut-sebut mengalir kepadanya dan kemudian diberikan kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman.

Namun, HM Kunang memilih tetap bungkam. Ia tidak menyampaikan satu pun tanggapan terkait dugaan uang pengamanan perkara tersebut dan langsung masuk ke kendaraan tahanan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap HM Kunang difokuskan pada perannya dalam skema suap dan ijon proyek yang tengah diusut lembaga antirasuah itu.

Meski secara struktural HM Kunang hanya menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, penyidik menduga ia memegang peran strategis sebagai penghubung proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.

“Pemeriksaan tersangka HMK hari ini tentu berkaitan dengan dugaan peran yang bersangkutan dalam perkara suap ijon proyek di Bekasi.

Dalam konstruksi perkara, HMK diduga menerima aliran dana dari Saudara SRJ (Sarjan) terkait sejumlah proyek di wilayah tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Budi, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain yang belum terungkap. Proses konfirmasi juga terus dilakukan dengan memeriksa keterangan para saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.

Sikap diam HM Kunang ini muncul di tengah sorotan publik terhadap dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam pusaran kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK mengungkap indikasi aliran dana sebesar Rp400 juta kepada Kajari Bekasi, yang terdiri dari Rp300 juta diduga berasal dari HM Kunang dan Rp100 juta dari Ade Kuswara Kunang.

Indikasi tersebut turut ditindaklanjuti dengan penyegelan rumah dinas Kajari di Cikarang Pusat serta rumah pribadi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Desember 2025.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menegaskan, lembaganya tidak akan ragu menelusuri dugaan keterlibatan pihak mana pun, termasuk aparat penegak hukum, sepanjang didukung bukti yang cukup.

Kaitan dengan Pemeriksaan Pimpinan DPRD

Masih pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha.

Pemeriksaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan peran HM Kunang dalam pengaturan proyek-proyek daerah.

Budi Prasetyo mengakui bahwa pemeriksaan terhadap pimpinan DPRD tersebut tidak berdiri sendiri.

“Bisa jadi berkaitan, karena ini menyangkut proyek-proyek pengadaan di Bekasi,” ujarnya.

Penyidik mendalami dugaan adanya keterhubungan antara pengaturan jatah proyek yang dilakukan HM Kunang kepada sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan fungsi pengawasan serta penganggaran di DPRD Kabupaten Bekasi.

Dalam perkara pokoknya, HM Kunang dan Ade Kuswara Kunang diduga menerima suap ijon proyek dengan total nilai Rp9,5 miliar. Selain itu, keduanya juga disangkakan menerima gratifikasi sebesar Rp4,7 miliar.

Saat ini, HM Kunang kembali ditahan di rumah tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Terungkap Lewat OTT

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di wilayah Bekasi pada Kamis (18/12/2025). Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan yang diduga berperan sebagai pemberi suap.

Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Sarjan dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

KPK memastikan pengusutan perkara ini tidak berhenti pada satu klaster saja. Penyidik masih membuka peluang pengembangan kasus untuk melihat kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar skema suap proyek yang saat ini tengah ditangani.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 05 Maret 2026 (15 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:13
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved