StandUP Panji

Pandji Dilaporkan, PBHI Nilai Materi Stand Up Tak Bisa Dipidanakan

Pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah menuai reaksi

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
LAPOR -- Materi standup Pandji dilaporkan ke polisi. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah menuai reaksi beragam dari publik.

Langkah hukum tersebut bahkan memantik kritik dari kalangan pegiat hak asasi manusia.

Pandji Pragiwaksono diketahui dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu malam (7/1/2026). Laporan itu berkaitan dengan materi stand up comedy bertajuk Mens Rea yang ditampilkan Pandji dalam sebuah pertunjukan.

Aksi pelaporan ini menarik perhatian Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani.

Ia menilai laporan tersebut tidak hanya menyentuh isu kebebasan berekspresi, tetapi juga berdampak pada institusi penegak hukum.

Baca juga: Survei Ungkap Penolakan Masif Wacana Pilkada DPRD di Semua Segmen Pemilih, Dari Boomers hingga Gen Z

Menurut Julius, pelaporan terhadap ekspresi seni seperti stand up comedy berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia.

Ia juga menilai, tanpa disadari, langkah hukum semacam ini justru dapat mencederai citra Polri yang tengah berupaya melakukan pembenahan internal.

“Pertama, ini jelas menyangkut pelanggaran hak asasi manusia. Kedua, pelaporan-pelaporan seperti ini secara tidak sadar justru merusak institusi Polri yang sedang kita benahi,” ujar Julius, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (8/1/2026).

Julius menegaskan bahwa materi yang disampaikan Pandji bukanlah isu baru yang tiba-tiba muncul. Ia menyebut substansi yang dibahas dalam Mens Rea telah lama beredar dan menjadi bahan diskusi di ruang publik.

Menurutnya, berbagai media arus utama seperti Tempo, Kompas, hingga tayangan televisi sebelumnya telah mengangkat topik serupa. Dengan demikian, materi tersebut telah menjadi bagian dari wacana publik yang berkembang sejak lama.

Ia juga menekankan bahwa Pandji tidak menciptakan isu tersebut secara personal. Materi yang disampaikan, kata Julius, bersumber dari informasi yang telah beredar luas dan disampaikan dalam format seni pertunjukan komedi.

Dalam pandangan Julius, konteks komedi menjadi aspek penting yang tidak bisa diabaikan.

Ia menilai materi tersebut tidak dapat dipisahkan dari ruang dan forum pertunjukan stand up comedy sebagai bentuk ekspresi artistik.

Karena itu, Julius menilai tidak tepat jika materi Mens Rea ditarik ke ranah pidana atau dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

Ia menegaskan bahwa unsur defamasi tidak terpenuhi dalam konteks tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 26 Februari 2026 (8 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:18
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved