Rabu, 4 Maret 2026

StandUP Panji

Pandji Dilaporkan, PBHI Nilai Materi Stand Up Tak Bisa Dipidanakan

Pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah menuai reaksi

Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Pandji Dilaporkan, PBHI Nilai Materi Stand Up Tak Bisa Dipidanakan
TribunGorontalo.com
LAPOR -- Materi standup Pandji dilaporkan ke polisi. 

“Materi itu berangkat dari informasi yang sudah beredar sebelumnya dan disampaikan dalam konteks komedi.

Karena itu tidak bisa ditarik keluar dari konteksnya dan tidak dapat dikategorikan sebagai defamasi atau tindak pidana,” jelasnya.

Julius juga menyatakan sependapat dengan pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang namanya turut disebut dalam materi stand up Pandji.

Gibran sebelumnya menyatakan bahwa persoalan tersebut tidak perlu dibawa ke ranah hukum.

“Kali ini saya setuju dengan pernyataan Wakil Presiden. Tidak perlu dilaporkan ke polisi, karena itu justru bisa merusak institusi Polri,” kata Julius.

Sementara itu, laporan terhadap Pandji resmi tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/166/01/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Pelapor berasal dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Perwakilan Angkatan Muda NU, Rizki Abul Rahman Wahid, menyatakan laporan tersebut dibuat karena mereka menilai materi Pandji berpotensi menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

“Kami melaporkan karena menurut kami ada unsur merendahkan, memfitnah, dan berpotensi memecah belah bangsa, serta menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan anak muda Nahdliyin dan juga teman-teman dari Aliansi Muda Muhammadiyah,” ujar Rizki, dikutip dari tayangan Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (8/1/2026).

Ia menyebut pihak yang dilaporkan adalah seorang seniman stand up comedy yang belakangan ramai diperbincangkan publik, dengan inisial P.

Sebagaimana diketahui, dalam pertunjukan Mens Rea, Pandji menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah dan sejumlah pejabat publik, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Materi tersebut kemudian dinilai oleh sebagian pihak sebagai bentuk pernyataan yang dianggap merendahkan pejabat negara, sehingga memicu pelaporan ke kepolisian. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 04 Maret 2026 (14 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved