StandUP Panji
Pandji Dilaporkan, PBHI Nilai Materi Stand Up Tak Bisa Dipidanakan
Pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah menuai reaksi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pandji-Pragiwaksono-kini-memulai-karir-di-New-York-Amerika.jpg)
“Materi itu berangkat dari informasi yang sudah beredar sebelumnya dan disampaikan dalam konteks komedi.
Karena itu tidak bisa ditarik keluar dari konteksnya dan tidak dapat dikategorikan sebagai defamasi atau tindak pidana,” jelasnya.
Julius juga menyatakan sependapat dengan pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang namanya turut disebut dalam materi stand up Pandji.
Gibran sebelumnya menyatakan bahwa persoalan tersebut tidak perlu dibawa ke ranah hukum.
“Kali ini saya setuju dengan pernyataan Wakil Presiden. Tidak perlu dilaporkan ke polisi, karena itu justru bisa merusak institusi Polri,” kata Julius.
Sementara itu, laporan terhadap Pandji resmi tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/166/01/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pelapor berasal dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Perwakilan Angkatan Muda NU, Rizki Abul Rahman Wahid, menyatakan laporan tersebut dibuat karena mereka menilai materi Pandji berpotensi menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
“Kami melaporkan karena menurut kami ada unsur merendahkan, memfitnah, dan berpotensi memecah belah bangsa, serta menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan anak muda Nahdliyin dan juga teman-teman dari Aliansi Muda Muhammadiyah,” ujar Rizki, dikutip dari tayangan Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (8/1/2026).
Ia menyebut pihak yang dilaporkan adalah seorang seniman stand up comedy yang belakangan ramai diperbincangkan publik, dengan inisial P.
Sebagaimana diketahui, dalam pertunjukan Mens Rea, Pandji menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah dan sejumlah pejabat publik, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Materi tersebut kemudian dinilai oleh sebagian pihak sebagai bentuk pernyataan yang dianggap merendahkan pejabat negara, sehingga memicu pelaporan ke kepolisian. (*)
| Cap Go Meh 2026 Kota Gorontalo Pecah, Barongsai hingga Tradisi Langga-Koko’o Hibur Warga |
|
|---|
| Harga Emas Tembus Rp3 Juta per Gram, Pedagang di Kota Gorontalo Pilih Habiskan Stok |
|
|---|
| Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis Anestesi di UNG |
|
|---|
| Isu SPPG Diprioritaskan Jadi PPPK, Guru di Gorontalo: Kurang Adil |
|
|---|
| CPNS 2026 Segera Dibuka? Ini Bocoran Jurusan Paling Banyak Dicari |
|
|---|