Sabtu, 7 Maret 2026

Mapala Gorontalo Meninggal

9 Anggota Mapala BTN Universitas Negeri Gorontalo Resmi jadi Tersangka Penganiayaan, Termasuk Alumni

Sembilan anggota mahasiswa pecinta alam (Mapala) Butaiyo Nusa (BTN), Universitas Negeri Gorontalo (UNG) resmi jadi tersangka. 

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 9 Anggota Mapala BTN Universitas Negeri Gorontalo Resmi jadi Tersangka Penganiayaan, Termasuk Alumni
TribunGorontalo.com
FOTO STOK -- Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, menjelaskan sejak informasi meninggalnya Muhamad Jeksen. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sembilan anggota mahasiswa pecinta alam (Mapala) Butaiyo Nusa (BTN), Universitas Negeri Gorontalo (UNG) resmi jadi tersangka. 

Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo saat momen press rilis akhir tahun 2025 siang tadi di Polres Bone Bolango, Rabu (31/12/2025). 

Tak cuma anggota mapala yang berstatus mahasiwa aktif.

Para tersangka juga rupanya ada dari para alumni, atau mahasiswa yang sudah lulus.

Keanggotaan mapala biasanya berlaku seumur hidup jika tanpa pelanggaran organisasi. Karena itu, alumni pun biasanya masih tercatat sebagai anggota aktif.

Saat kejadian dugaan penganiayaan yang hingga menghilangkan nyawa itu, alumni disebut-sebut ikut serta. 

Meski tidak dijelaskan peran masing-masing, namun bersama-sama mereka diancam dengan 351 ayat 3 dan 4 dan pasal 359.

Baca juga: Tak Sekadar Resolusi, Begini Cara Menyusun Anggaran Keuangan yang Realistis di 2026

Pasal 351 KUHP mengatur penganiayaan, di mana ayat (3) menyatakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam pidana penjara maksimal 7 tahun, sedangkan ayat (4) menyebutkan sengaja merusak kesehatan disamakan dengan penganiayaan.

Sementara itu, Pasal 359 KUHP mengatur pidana bagi siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. 

Diskors Kampus

Universitas Negeri Gorontalo (UNG) resmi menjatuhkan sanksi skorsing kepada sembilan mahasiswa.

Mereka terbukti terlibat dalam tindak kekerasan pada kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Butaiyo Nusa.

Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Rektor UNG Nomor 1835/UN47/HK.02/2025.

Sanksi dijatuhkan setelah Tim Investigasi kampus menyelesaikan penyelidikan atas meninggalnya Muhammad Jeksen, mahasiswa Jurusan Pendidikan Sejarah, saat mengikuti Diksar Mapala Butaiyo Nusa Fakultas Ilmu Sosial.

Dari hasil investigasi, sembilan mahasiswa dinyatakan terlibat langsung dalam tindak kekerasan maupun kelalaian yang berujung pada tragedi tersebut.

Sanksi skorsing pun dijatuhkan kepada para mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial UNG tersebut. Mereka berasal dari berbagai jurusan, dengan rincian sebagai berikut:

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved