Pidana Kerja Sosial
Breaking News! Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Setujui Pidana Kerja Sosial untuk Pelanggar Aturan
Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PKS-Penandatanganan-Perjanjian-Kerja-Sama-PKS-antara-Gubernur-Gorontalo.jpg)
Ia menjelaskan bahwa pidana kerja sosial menjadi salah satu bentuk pemidanaan yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar dapat diimplementasikan dengan baik.
Menurutnya, penandatanganan PKS ini menjadi langkah awal untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut ke tahap yang lebih teknis.
Ia menegaskan bahwa kerja sama ini membuka ruang pembahasan lanjutan terkait implementasi di lapangan.
Ia juga menekankan bahwa saat ini pembahasan masih difokuskan pada pengenalan jenis pemidanaan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Kita hanya bicara dulu jenis pemidanaan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya.
Riyono menambahkan bahwa konsep pidana kerja sosial memang masih baru di Indonesia, namun di sejumlah negara lain kebijakan serupa telah lama diterapkan.
Ia menyebut, negara seperti Belanda dan Kanada telah lebih dulu mengadopsi pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem pemidanaan mereka.
Dengan adanya PKS ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama kejaksaan dan pemerintah kabupaten/kota mulai menyiapkan fondasi awal penerapan pidana kerja sosial. (*)