Pidana Kerja Sosial
Breaking News! Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Setujui Pidana Kerja Sosial untuk Pelanggar Aturan
Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PKS-Penandatanganan-Perjanjian-Kerja-Sama-PKS-antara-Gubernur-Gorontalo.jpg)
Ringkasan Berita:
- Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Gubernur Gorontalo bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo,
- Penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru
- KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Gubernur Gorontalo bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo, seluruh Bupati dan Wali Kota, Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Gorontalo, serta Jamkrindo, Senin (22/12/2025).
Agenda tersebut berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Gorontalo dan dihadiri lengkap oleh seluruh kepala daerah dan Kajari se-Provinsi Gorontalo.
PKS ini secara khusus mengatur sinergi lintas lembaga dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, yang menjadi salah satu bentuk pemidanaan baru dalam KUHP.
Dalam sambutannya, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyebut KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 sebagai sebuah terobosan penting dalam sistem hukum pidana nasional.
Menurutnya, tahun 2025 menjadi fase krusial untuk mempersiapkan seluruh aspek pelaksanaan.
“Hari ini sudah bisa persiapkan di akhir tahun 2025 sehingga di akhir tahun 2026 sudah bisa dilaksanakan,” kata Gusnar.
Ia menjelaskan bahwa pidana kerja sosial masih tergolong hal baru di tengah masyarakat dan belum menjadi perbincangan luas.
Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan kesiapan dari sisi pemahaman publik.
Ia menegaskan, apabila kebijakan tersebut disosialisasikan dan mendapat respons dari masyarakat, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum harus siap mengawal implementasinya.
“Jajaran pemerintah daerah maupun kejaksaan bisa merespon dengan baik sehingga benar-benar masyarakat akan memperoleh hal yang baru,” ujarnya.
Gusnar Ismail juga menekankan bahwa tantangan ke depan tidak hanya pada sosialisasi, tetapi juga kesiapan teknis saat kebijakan tersebut mulai diterapkan.
Menurutnya, kedua hal tersebut harus berjalan seiring agar pidana kerja sosial benar-benar dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Riyono, menegaskan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada Januari mendatang membawa pengaturan baru dalam sistem pemidanaan di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa pidana kerja sosial menjadi salah satu bentuk pemidanaan yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar dapat diimplementasikan dengan baik.
Menurutnya, penandatanganan PKS ini menjadi langkah awal untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut ke tahap yang lebih teknis.
Ia menegaskan bahwa kerja sama ini membuka ruang pembahasan lanjutan terkait implementasi di lapangan.
Ia juga menekankan bahwa saat ini pembahasan masih difokuskan pada pengenalan jenis pemidanaan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Kita hanya bicara dulu jenis pemidanaan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya.
Riyono menambahkan bahwa konsep pidana kerja sosial memang masih baru di Indonesia, namun di sejumlah negara lain kebijakan serupa telah lama diterapkan.
Ia menyebut, negara seperti Belanda dan Kanada telah lebih dulu mengadopsi pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem pemidanaan mereka.
Dengan adanya PKS ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama kejaksaan dan pemerintah kabupaten/kota mulai menyiapkan fondasi awal penerapan pidana kerja sosial. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.