Oknum DPRD Gorontalo Jadi Tersangka

Mustafa Yasin Anggota DPRD Gorontalo Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp6 Miliar

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan haji oleh Polda Gorontalo. 

Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
KASUS PENIPUAN -- Kolase foto Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo dan Mustafa Yasin, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Mustafa Yasin kini terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. 

Ia bisa lolos ke parlemen Botu hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2024 lalu.

Ia berasal dari dapil VI yang meliputi Kabupaten Pohuwato dan Boalemo.

Dari daerah ini, Mustafa meraih 7.134 suara hingga memastikan diri duduk mewakili suara penduduk dua kabupaten paling Barat Gorontalo tersebut. 

Namun, prestasi politik itu kini berbalik menjadi kontroversi. Mustafa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dana haji dengan kerugian mencapai Rp2,54 miliar.

Kasus ini menyeret namanya ke ranah hukum setelah setahun dinyatakan terpilih.

Latar Belakang Pendidikan

Mustafa lahir di Tilamuta Ibukota Boalemo pada 15 Juni 1984.

Ia menempuh pendidikan dasar di SDN 1 Tilamuta, lalu melanjutkan ke MTS Alkhairaat dan MA Alkhairaat.

Pada 2007, ia menimba ilmu di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, sebelum melanjutkan studi di Institut Agama Islam Al-Aqidah Islamiyah Jakarta (2009).

Mustafa mulai aktif di PKS pada 2022 sebagai Ketua DPC Kecamatan Marisa.

Kariernya menanjak hingga berhasil merebut kursi DPRD Provinsi Gorontalo pada PSU 2024.

Selain politik, Mustafa dikenal sebagai pengusaha. Sejak 2017, ia menjabat Direktur Utama PT Novavil Mutiara Utama, biro perjalanan haji dan umrah dengan jaringan cabang.

Namun, bisnis inilah yang kini menyeretnya ke kasus hukum. Polda Gorontalo mengungkapkan bahwa Mustafa menawarkan program haji furoda murah dengan visa kerja, bukan visa haji resmi.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menyebut, aksi penipuan Mustafa berlangsung sejak 2017. Sebanyak 62 warga Gorontalo menjadi korban:

Dari jumlah itu, puluhan yang batal berangkat sama sekali. Lalu sebagian ada yang sudah mencapai Dubai hingga Jeddah, namun tak berhasil melaksanakan haji. 

Mustafa kini terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Berdasarkan UU MD3, statusnya sebagai anggota DPRD bisa diberhentikan sementara karena ancaman hukuman di atas 5 tahun.

 


(TribunGorontalo.com/Wawan Akuba/Herjianto Tangahu)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved