Oknum DPRD Gorontalo Jadi Tersangka
Mustafa Yasin Anggota DPRD Gorontalo Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp6 Miliar
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan haji oleh Polda Gorontalo.
Ringkasan Berita:
- Mustafa Yasin, anggota DPRD Gorontalo dari Fraksi PKS, ditetapkan tersangka penipuan haji
- Sebanyak 62 warga Gorontalo menjadi korban dengan kerugian Rp2,54 miliar
- Mustafa Yasin terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar
TRIBUNGORONTALO.COM – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan haji oleh Polda Gorontalo.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari dapil VI Boalemo–Pohuwato itu terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo dalam konferensi pers di Gedung Humas Polda Gorontalo, Kamis (6/11/2025), mengungkapkan bahwa aksi penipuan Mustafa berlangsung sejak 2017 melalui biro travel miliknya, PT Novavil Mutiara Utama.
Modus yang digunakan adalah menawarkan program haji furoda murah dengan fasilitas terbaik, baik melalui promosi langsung maupun media sosial.
Namun, visa yang dipakai ternyata bukan visa haji, melainkan visa kerja.
“Motifnya jelas, mengambil keuntungan pribadi dari calon jemaah,” tegas Kapolda.
Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, sesuai UU MD3 dan UU Pemerintahan Daerah, Mustafa berpotensi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai anggota DPRD.
Kapolda juga menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada Mustafa.
Polisi kini membidik pelaku lain yang diduga berperan mencari korban.
“Estimasi bisa berkembang jadi tiga tersangka, termasuk mereka yang mencari korban,” ungkap Widodo.
Kerugian Korban
Sebanyak 62 warga Gorontalo menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp2,54 miliar. Rata-rata pembayaran berkisar Rp150 juta hingga Rp175 juta per orang.
Dari jumlah itu, 9 orang hanya sampai di Dubai, 32 orang tiba di Jeddah namun gagal berhaji, dan 16 orang berhasil menjalankan ibadah haji meski menggunakan visa tidak sah.
“Hal yang paling miris, ada yang sudah sampai luar negeri tapi tak bisa lanjut karena visanya tidak sesuai. Itu sangat kasihan,” tambah Widodo.
DPRD Lepas Tangan
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana haji yang menyeret anggota DPRD dari Fraksi PKS, Mustafa Yasin.
Dalam keterangannya, Thomas menegaskan bahwa lembaga DPRD tidak akan turut campur dalam proses hukum yang kini dijalani oleh Mustafa.
"Kita menghormati proses hukum," ujarnya kepada TribunGorontalo.com, Rabu (12/11/2025).
Pria bernama lengkap Idrus Mohammad Thomas Mopili ini menegaskan, DPRD secara kelembagaan tidak memiliki wewenang untuk melibatkan diri dalam urusan hukum pribadi anggotanya.
Menurutnya, ruang pembelaan hanya bisa dilakukan oleh fraksi atau partai politik tempat anggota tersebut bernaung.
"Kalau Fraksi PKS mau menunjuk penasehat hukum (PH) untuk membela, silakan," katanya.
Namun, Thomas menolak keras adanya usulan agar DPRD secara lembaga memberikan pembelaan terhadap Mustafa.
"Nggak boleh lah, masa DPRD membela," tegasnya.
Politisi asal Fraksi Golkar ini juga menambahkan, lembaganya tidak mungkin membela perbuatan anggota yang sedang berproses hukum, meskipun prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
Lebih lanjut, mantan Wakil Bupati Gorontalo Utara ini mengungkapkan bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo juga telah menindaklanjuti kasus ini melalui sidang kode etik.
"Kemungkinan BK agak lebih duluan karena kemarin sudah hampir rampung," ujarnya.
Sidang itu, kata Thomas memang tidak berkaitan secara langsung dengan proses hukum yang sedang diproses pihak kepolisian.
Thomas juga mengimbau masyarakat tidak menggeneralisir kasus ini sebagai kesalahan kolektif DPRD.
Ia juga menegaskan, kesalahan satu anggota tidak bisa disimpulkan seluruh anggota bermasalah.
"Apa yang dilakukan oleh anggota itu, anggota itu yang bertanggung jawab," tandasnya.
Baca juga: Bukan Hanya Mustafa Yasin, Polisi Gorontalo Dalami Pelaku Lain dalam Kasus Penipuan Haji
Profil Mustafa Yasin
Mustafa adalah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ia bisa lolos ke parlemen Botu hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2024 lalu.
Ia berasal dari dapil VI yang meliputi Kabupaten Pohuwato dan Boalemo.
Dari daerah ini, Mustafa meraih 7.134 suara hingga memastikan diri duduk mewakili suara penduduk dua kabupaten paling Barat Gorontalo tersebut.
Namun, prestasi politik itu kini berbalik menjadi kontroversi. Mustafa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dana haji dengan kerugian mencapai Rp2,54 miliar.
Kasus ini menyeret namanya ke ranah hukum setelah setahun dinyatakan terpilih.
Latar Belakang Pendidikan
Mustafa lahir di Tilamuta Ibukota Boalemo pada 15 Juni 1984.
Ia menempuh pendidikan dasar di SDN 1 Tilamuta, lalu melanjutkan ke MTS Alkhairaat dan MA Alkhairaat.
Pada 2007, ia menimba ilmu di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, sebelum melanjutkan studi di Institut Agama Islam Al-Aqidah Islamiyah Jakarta (2009).
Mustafa mulai aktif di PKS pada 2022 sebagai Ketua DPC Kecamatan Marisa.
Kariernya menanjak hingga berhasil merebut kursi DPRD Provinsi Gorontalo pada PSU 2024.
Selain politik, Mustafa dikenal sebagai pengusaha. Sejak 2017, ia menjabat Direktur Utama PT Novavil Mutiara Utama, biro perjalanan haji dan umrah dengan jaringan cabang.
Namun, bisnis inilah yang kini menyeretnya ke kasus hukum. Polda Gorontalo mengungkapkan bahwa Mustafa menawarkan program haji furoda murah dengan visa kerja, bukan visa haji resmi.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menyebut, aksi penipuan Mustafa berlangsung sejak 2017. Sebanyak 62 warga Gorontalo menjadi korban:
Dari jumlah itu, puluhan yang batal berangkat sama sekali. Lalu sebagian ada yang sudah mencapai Dubai hingga Jeddah, namun tak berhasil melaksanakan haji.
Mustafa kini terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Berdasarkan UU MD3, statusnya sebagai anggota DPRD bisa diberhentikan sementara karena ancaman hukuman di atas 5 tahun.
(TribunGorontalo.com/Wawan Akuba/Herjianto Tangahu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kolase-foto-Kapolda-Gorontalo-Irjen-Pol-Widodo-dan-Mustafa-Yasin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.