Oknum DPRD Gorontalo Jadi Tersangka

Mustafa Yasin Anggota DPRD Gorontalo Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp6 Miliar

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan haji oleh Polda Gorontalo. 

Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
KASUS PENIPUAN -- Kolase foto Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo dan Mustafa Yasin, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Mustafa Yasin kini terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. 

Ringkasan Berita:
  • Mustafa Yasin, anggota DPRD Gorontalo dari Fraksi PKS, ditetapkan tersangka penipuan haji
  • Sebanyak 62 warga Gorontalo menjadi korban dengan kerugian Rp2,54 miliar
  • Mustafa Yasin terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp6 miliar

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan haji oleh Polda Gorontalo

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari dapil VI Boalemo–Pohuwato itu terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo dalam konferensi pers di Gedung Humas Polda Gorontalo, Kamis (6/11/2025), mengungkapkan bahwa aksi penipuan Mustafa berlangsung sejak 2017 melalui biro travel miliknya, PT Novavil Mutiara Utama

Modus yang digunakan adalah menawarkan program haji furoda murah dengan fasilitas terbaik, baik melalui promosi langsung maupun media sosial. 

Namun, visa yang dipakai ternyata bukan visa haji, melainkan visa kerja.

“Motifnya jelas, mengambil keuntungan pribadi dari calon jemaah,” tegas Kapolda.

Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, sesuai UU MD3 dan UU Pemerintahan Daerah, Mustafa berpotensi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai anggota DPRD. 

Kapolda juga menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada Mustafa.

Polisi kini membidik pelaku lain yang diduga berperan mencari korban. 

“Estimasi bisa berkembang jadi tiga tersangka, termasuk mereka yang mencari korban,” ungkap Widodo.

Kerugian Korban

Sebanyak 62 warga Gorontalo menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp2,54 miliar. Rata-rata pembayaran berkisar Rp150 juta hingga Rp175 juta per orang. 

Dari jumlah itu, 9 orang hanya sampai di Dubai, 32 orang tiba di Jeddah namun gagal berhaji, dan 16 orang berhasil menjalankan ibadah haji meski menggunakan visa tidak sah.

“Hal yang paling miris, ada yang sudah sampai luar negeri tapi tak bisa lanjut karena visanya tidak sesuai. Itu sangat kasihan,” tambah Widodo.

DPRD Lepas Tangan

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana haji yang menyeret anggota DPRD dari Fraksi PKS, Mustafa Yasin.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved