Oknum DPRD Gorontalo Jadi Tersangka
Kondisi Terkini Anggota DPRD Gorontalo Mustafa Yasin, Kepala Plontos dan Tangan Terborgol
Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan haji dan umrah ilegal
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
- 16 orang berhasil melaksanakan ibadah haji, meski dengan visa yang tidak sesuai aturan
“Kasus ini kami kenakan pasal penipuan dan penggelapan serta pelanggaran terhadap Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” jelas Kapolda.
Mustafa Yasin terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Kapolda menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan.
“Baru satu orang tersangka utama, yakni Mustafa Yasin. Tapi kami perkirakan bisa berkembang menjadi tiga orang lagi, termasuk mereka yang berperan mencari korban di lapangan,” jelas Widodo.
Baca juga: Mustafa Yasin Beraksi Sejak 2017, Korban Diiming-imingi Program Haji Furoda Murah
Dugaan Motif Penipuan
Mustafa Yasin diduga menipu 62 warga Gorontalo dengan iming-iming program haji furoda murah.
Program ini merupakan jalur undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi, yang memungkinkan jemaah berangkat tanpa antrean panjang seperti haji reguler.
Untuk memuluskan aksinya, Mustafa melakukan promosi dari pintu ke pintu dan melalui media sosial, menawarkan fasilitas terbaik dengan harga lebih murah dari haji plus resmi.
“Hal yang paling miris, ada yang sudah sampai luar negeri tapi tak bisa lanjut karena visanya tidak sesuai. Itu sangat kasihan,” ujar Widodo, didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Ade Permana.
Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PKS dapil VI Boalemo–Pohuwato, kini terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
Berdasarkan UU MD3 dan UU Pemerintahan Daerah, seorang anggota DPRD dapat diberhentikan sementara jika menjadi terdakwa dalam perkara pidana umum yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
Kapolda juga menyebut bahwa penyidikan masih terus dikembangkan.
Ada kemungkinan tiga orang lain dari perusahaan travel tersebut akan ikut ditetapkan sebagai tersangka.
“Estimasi bisa berkembang jadi tiga tersangka, termasuk mereka yang mencari korban,” pungkas Widodo.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Mustafa-Yasin-saat-digiring-menuju-tempat-konferensi-pers.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.