Oknum DPRD Gorontalo Jadi Tersangka

Kondisi Terkini Anggota DPRD Gorontalo Mustafa Yasin, Kepala Plontos dan Tangan Terborgol

Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan haji dan umrah ilegal

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
KASUS PENIPUAN -- Mustafa Yasin saat digiring menuju tempat konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Selasa (11/11/2025). Mustafa Yasin hanya tertunduk tanpa mengeluarkan sepatah kata pun. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo memilih bungkam saat digiring keluar oleh polisi usai konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Selasa (11/11/2025).

Politisi dari Dapil Boalemo–Pohuwato itu datang dengan pengawalan ketat. 

Ia tampak mengenakan masker hitam, rompi tahanan oranye, bersandal jepit, dan berkepala plontos. Tangannya diborgol, langkahnya pelan, dan wajahnya tanpa ekspresi.

Meski tertutup masker, sorot matanya tampak kosong, seolah menyiratkan penyesalan. Sepanjang konferensi pers, Mustafa tidak mengucapkan sepatah kata pun. Ia berdiri membelakangi kamera dan menghadap ke dinding hingga acara selesai.

Saat petugas menggiringnya keluar ruangan, sejumlah wartawan mencoba mengajukan pertanyaan.

“Adakah yang ingin disampaikan, Pak?” tanya salah satu wartawan.

Namun Mustafa tetap diam. Ia tidak menoleh, tidak menjawab, dan terus melangkah menuju ruang tahanan.

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo, Mustafa Yasin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan haji dan umrah ilegal.

Menurut Kapolda, praktik tersebut dilakukan sejak 2017 hingga 2024, dengan modus memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci menggunakan visa kerja, bukan visa ibadah sebagaimana mestinya.

“Modusnya cukup rapi. Mereka merekrut calon jemaah lewat media sosial seperti Facebook, dan juga secara langsung dari rumah ke rumah hingga ke wilayah Ternate,” ujar Widodo.

Laporan pertama diterima dari Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, yang menjadi lokasi awal para korban melapor. Total terdapat 62 orang korban, dengan nilai kerugian mencapai Rp2,54 miliar.

Setiap calon jemaah membayar antara Rp150 juta hingga Rp175 juta. Dari total korban:

- 44 orang batal berangkat

- 9 orang terhenti di Dubai

- 32 orang sempat tiba di Jeddah

- 16 orang berhasil melaksanakan ibadah haji, meski dengan visa yang tidak sesuai aturan

“Kasus ini kami kenakan pasal penipuan dan penggelapan serta pelanggaran terhadap Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” jelas Kapolda.

Mustafa Yasin terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Kapolda menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan.

“Baru satu orang tersangka utama, yakni Mustafa Yasin. Tapi kami perkirakan bisa berkembang menjadi tiga orang lagi, termasuk mereka yang berperan mencari korban di lapangan,” jelas Widodo.

Baca juga: Mustafa Yasin Beraksi Sejak 2017, Korban Diiming-imingi Program Haji Furoda Murah

Dugaan Motif Penipuan

Mustafa Yasin diduga menipu 62 warga Gorontalo dengan iming-iming program haji furoda murah.

 Program ini merupakan jalur undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi, yang memungkinkan jemaah berangkat tanpa antrean panjang seperti haji reguler.

Untuk memuluskan aksinya, Mustafa melakukan promosi dari pintu ke pintu dan melalui media sosial, menawarkan fasilitas terbaik dengan harga lebih murah dari haji plus resmi.

“Hal yang paling miris, ada yang sudah sampai luar negeri tapi tak bisa lanjut karena visanya tidak sesuai. Itu sangat kasihan,” ujar Widodo, didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Ade Permana.
 
Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PKS dapil VI Boalemo–Pohuwato, kini terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

Berdasarkan UU MD3 dan UU Pemerintahan Daerah, seorang anggota DPRD dapat diberhentikan sementara jika menjadi terdakwa dalam perkara pidana umum yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.

Kapolda juga menyebut bahwa penyidikan masih terus dikembangkan.

Ada kemungkinan tiga orang lain dari perusahaan travel tersebut akan ikut ditetapkan sebagai tersangka.

“Estimasi bisa berkembang jadi tiga tersangka, termasuk mereka yang mencari korban,” pungkas Widodo.

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved