Oknum DPRD Gorontalo Jadi Tersangka
Modus Haji dan Umrah Ilegal, Mustafa Yasin Rugikan Warga Gorontalo Rp2,54 Miliar
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
KASUS PENIPUAN -- Mustafa Yasin mengenakan rompi tahanan di Mapolda Gorontalo, Selasa (11/11/2025). Mustafa Yasin telah menipu 62 warga Gorontalo dengan total kerugian korban mencapai Rp2,5 Miliar.
Dirinya juga menegaskan bahwa kepulangan ke Indonesia dilakukan secara resmi dan legal.
Bahkan, ia menyebut bahwa pihak yang sebelumnya melaporkannya ke mahkamah kini justru kalah dalam perkara tersebut.
"Dia kalah dan harus membayar pengembalian uang sebanyak 84.000 real, dan itu sudah diurusi oleh pengacara saya," terang Mustafa.
Menutup klarifikasinya, ia menegaskan bahwa pemberitaan mengenai penahanannya di Arab Saudi adalah tidak benar dan keliru.
Ia pun memberikan bukti nyata berupa kehadirannya secara fisik di gedung DPRD Provinsi Gorontalo.
"Dan itu semua sudah tuntas ditandai dengan kehadiran saya hari ini, kalau itu belum tuntas maka saya tidak bisa berdiri di sini," tandasnya.
(TribunGorontalo.com/Wawan Akuba/Herjianto Tangahu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Mustafa-Yasin-mengenakan-rompi-tahanan-di-Mapolda-Gorontalo-Selasa-11112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.