Oknum DPRD Gorontalo Jadi Tersangka

Modus Haji dan Umrah Ilegal, Mustafa Yasin Rugikan Warga Gorontalo Rp2,54 Miliar

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
KASUS PENIPUAN -- Mustafa Yasin mengenakan rompi tahanan di Mapolda Gorontalo, Selasa (11/11/2025). Mustafa Yasin telah menipu 62 warga Gorontalo dengan total kerugian korban mencapai Rp2,5 Miliar. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.

Sebanyak 62 warga Gorontalo menjadi korban modus haji dan umrah ilegal. Total kerugian mereka mencapai Rp2,54 miliar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengendus praktik dugaan penggelapan penyelenggaraan haji dan umrah ilegal setelah memeriksa sejumlah saksi.

Kasus ini diungkap langsung oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Selasa (11/11/2025). 

Menurut Kapolda, aksi penipuan ini berlangsung sejak 2017 hingga 2024, dengan modus memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci menggunakan visa kerja, bukan visa ibadah yang sesuai aturan.

“Saat itu belum terdeteksi karena modusnya cukup rapi. Mereka merekrut calon jemaah lewat media sosial seperti Facebook, dan juga secara langsung dari rumah ke rumah hingga ke wilayah Ternate,” ujar Irjen Pol Widodo.

Laporan pertama diterima dari Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, yang menjadi lokasi awal para korban melapor. Total terdapat 62 orang korban, dengan nilai kerugian mencapai Rp2,54 miliar. 

Setiap calon jemaah membayar antara Rp150 juta hingga Rp175 juta.

Dari total korban:

  • 44 orang batal berangkat
  • 9 orang terhenti di Dubai
  • 32 orang sempat tiba di Jeddah

16 orang di antaranya berhasil melaksanakan ibadah haji, meski dengan visa yang tidak sesuai ketentuan.

Kapolda menyebut, kasus ini dikenakan pasal penipuan dan penggelapan serta pelanggaran terhadap Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Fraksi PKS dapil VI Boalemo-Pohuwato ini terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

“Baru satu orang tersangka utama, yakni Mustafa Yasin. Tapi kami perkirakan bisa berkembang menjadi tiga orang lagi, termasuk mereka yang berperan mencari korban di lapangan,” jelas Kapolda.

Baca juga: BREAKING NEWS: Anggota DPRD Gorontalo Mustafa Yasin Jadi Tersangka Penipuan Haji dan Umrah

Mustafa Yasin Sempat Tepis Isu Ditahan Otoritas Arab Saudi

Jauh sebelum kasus ini terungkap, Mustafa Yasin sempat diisukan ditahan oleh otoritas Arab Saudi.

Namun, tak lama kemudian ia langsung membantah kabar miring itu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved