Polemik Dosen Gorontalo
Tak Hanya Dipecat, Sitti Magfirah Makmur Wajib Kembalikan Dana Universitas Muhammadiyah Gorontalo
Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo secara terbuka mengungkap alasan pemecatan tidak hormat terhadap Sitti Magfirah Makmur.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sitti-Magfirah-dipecat-Universitas-Muhammadiyah-Gorontalo.jpg)
Ia juga berencana menempuh langkah hukum atas tuduhan yang tercantum dalam surat keputusan sebelumnya.
Awal Polemik
Sitti diketahui sempat berbincang dengan Siti Hindun Malahayati Pomolango. Mahasiswi yang akrab disapa Hindun itu sempat viral karena videonya duduk sendirian di atas balkon asrama UMGo.
Dalam podcast tersebut, Hindun mengaku bahwa insiden itu bukan dilakukan secara iseng, melainkan sebagai bentuk reaksi atas perundungan yang dialaminya di asrama.
Namun, siniar itu dianggap menyudutkan institusi kampus. Terlebih, Sitti merupakan tenaga pendidik.
“Kalau pihak kampus menganggap ini negatif, berarti pikiran kalian yang negatif terhadap saya, bukan podcast saya yang negatif,” tegasnya.
Sitti mengatakan bahwa SK tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Rektor II.
Ia pun langsung mempertanyakan kepastian hukum dari surat tersebut saat menerimanya.
“Saya minta kepastian, apakah ini sudah benar, Pak? Dijawab oleh WR II, ‘Ya’,” katanya.
Sebagai dosen hukum, Sitti menilai bahwa prosedur pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang semestinya.
Menurutnya, sebelum keputusan seperti itu diterbitkan, seharusnya ada sidang kode etik atau surat peringatan terlebih dahulu.
Baca juga: Nasib Sitti Magfira Makmur, Dosen Gorontalo Diberhentikan Sepihak Gara-gara Podcast
“Saya bukan koruptor, tapi diperlakukan seperti ini tanpa sidang kode etik,” ujarnya kecewa.
Ia mengaku sebelumnya telah diberitahu oleh pihak Badan Pembina Harian (BPH) kampus bahwa akan ada sidang komisi etik.
Namun, sidang tersebut tak pernah terjadi. Justru SK pemberhentian keluar terlebih dahulu, dan baru setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban.
“Setelah SK keluar, kampus baru mau melakukan pemeriksaan saksi dan korban,” katanya heran.