Senin, 9 Maret 2026

Polemik Dosen Gorontalo

Tak Hanya Dipecat, Sitti Magfirah Makmur Wajib Kembalikan Dana Universitas Muhammadiyah Gorontalo

Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo secara terbuka mengungkap alasan pemecatan tidak hormat terhadap Sitti Magfirah Makmur.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Tak Hanya Dipecat, Sitti Magfirah Makmur Wajib Kembalikan Dana Universitas Muhammadiyah Gorontalo
Kolase TribunGorontalo.com
DOSEN DIPECAT -- Kolase foto Sitti Magfira dan Universitas Muhammadiyah Gorontalo. Sitti Magfirah resmi dipecat UMGo. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo), Abdul Kadim Masaong, secara terbuka mengungkap alasan pemecatan tidak hormat terhadap Sitti Magfirah Makmur.

Pemecatan dosen hukum yang dikenal dengan nama Mak Angus itu diumumkan dalam konferensi pers pada Selasa (21/10/2025) siang.

Rektor menyebut bahwa keputusan pemberhentian diambil karena Sitti dinilai telah mencoreng nama baik kampus melalui konten siniar (podcast) yang ia buat.

Dalam podcast tersebut, ditampilkan pengakuan seorang mahasiswi yang mengaku menjadi korban perundungan di asrama kampus.

“Memberhentikan dengan tidak hormat sebagai dosen hukum mulai hari ini, Selasa 21 Oktober 2025,” tegas Abdul Kadim.

Ia menjelaskan bahwa tindakan Sitti dianggap melanggar etika akademik dan merusak citra institusi.

Sebagai konsekuensi, seluruh fasilitas dan beasiswa S3 yang selama ini diperoleh Sitti akan dihentikan. Bahkan, pihak kampus mengusulkan penghentian beasiswa dari Persyarikatan Muhammadiyah.

“Karena yang bersangkutan bukan lagi dosen UMGo,” lanjutnya.

Selain itu, Sitti diminta mengembalikan dana bantuan studi dari UMGo dalam waktu satu bulan sejak pemberhentian diberlakukan.

Rektor juga menegaskan bahwa jika Sitti masih melanjutkan studi sebagai mahasiswa, ia tidak diperkenankan menggunakan nama UMGo.

Kasus ini turut menyeret nama Siti Hindun Malahayati Pomolango, mahasiswi yang tampil dalam podcast tersebut.

Rektor menilai keterlibatan mahasiswi itu sebagai tindakan tidak pantas dan menjatuhkan teguran keras. Jika peringatan tidak diindahkan, kampus akan menjatuhkan sanksi skorsing selama satu semester.

Tak berhenti di situ, Rektor juga menugaskan Wakil Rektor II bersama bagian SDM untuk mengidentifikasi sejumlah dosen yang dinilai menyebarkan informasi tidak proporsional terkait kasus ini. Hasil identifikasi akan digunakan untuk menentukan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

Sitti Magfirah sebelumnya telah diberhentikan sementara karena konten podcast yang dianggap merusak citra kampus.

Dosen yang telah mengabdi sejak 2014 itu menyatakan bahwa keputusan kampus cacat prosedur hukum karena dilakukan tanpa sidang etik terlebih dahulu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 09 Maret 2026 (19 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:10
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved