Gorontalo Hari Ini
Nasib Sitti Magfira Makmur, Dosen Gorontalo Diberhentikan Sepihak Gara-gara Podcast
Sitti Magfira Makmur, dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo) bernasib malang karena diberhentikan secara sepihak oleh pihak kampus.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kolase-foto-Universitas-Muhammadiyah-Gorontalo-dan-mahasiswa.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Sitti Magfira Makmur, dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo) bernasib malang karena diberhentikan secara sepihak oleh pihak kampus.
Sosok kreator bernama Ma Angus ini sempat disorot karena mewawancarai seorang mahasiswi di kanal podcast pribadinya.
Setelah mengabdi sejak 2014, ia kini menerima Surat Keputusan (SK) Rektor UMGo.
SK tersebut berisi pemberhentian sementara dari seluruh aktivitas Catur Dharma Dosen, yang mencakup pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Usut punya usut, ternyata Sitti dianggap merusak citra kampus akibat konten yang dibuatnya. Namun, Sitti Magfira mempertanyakan dasar dari keputusan tersebut.
“Citra kampus yang mana? Bisa tidak dibuktikan?” ujarnya kepada TribunGorontalo.com, Senin (20/10/2025).
Awal polemik
Sitti diketahui sempat berbincang dengan Siti Hindun Malahayati Pomolango. Mahasiswi yang akrab disapa Hindun itu sempat viral karena videonya duduk sendirian di atas balkon asrama UMGo.
Dalam podcast tersebut, Hindun mengaku bahwa insiden itu bukan dilakukan secara iseng, melainkan sebagai bentuk reaksi atas perundungan yang dialaminya di asrama.
Namun, siniar itu dianggap menyudutkan institusi kampus. Terlebih, Sitti merupakan tenaga pendidik.
“Kalau pihak kampus menganggap ini negatif, berarti pikiran kalian yang negatif terhadap saya, bukan podcast saya yang negatif,” tegasnya.
Sitti mengatakan bahwa SK tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Rektor II.
Ia pun langsung mempertanyakan kepastian hukum dari surat tersebut saat menerimanya.
“Saya minta kepastian, apakah ini sudah benar, Pak? Dijawab oleh WR II, ‘Ya’,” katanya.
Sebagai dosen hukum, Sitti menilai bahwa prosedur pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang semestinya.
Baca juga: VIDEO Mahasiswi Muhammadiyah Gorontalo Viral Duduk di Balkon Mengaku Korban Bully