Senin, 16 Maret 2026

Gorontalo Hari Ini

Nasib Sitti Magfira Makmur, Dosen Gorontalo Diberhentikan Sepihak Gara-gara Podcast

Sitti Magfira Makmur, dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo) bernasib malang karena diberhentikan secara sepihak oleh pihak kampus.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Nasib Sitti Magfira Makmur, Dosen Gorontalo Diberhentikan Sepihak Gara-gara Podcast
Kolase TribunGorontalo.com
MAHASISWA VIRAL -- Kolase foto Universitas Muhammadiyah Gorontalo dan mahasiswa UMGo. Seorang dosen diberhentikan karena program podcast. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sitti Magfira Makmur, dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo) bernasib malang karena diberhentikan secara sepihak oleh pihak kampus.

Sosok kreator bernama Ma Angus ini sempat disorot karena mewawancarai seorang mahasiswi di kanal podcast pribadinya.

Setelah mengabdi sejak 2014, ia kini menerima Surat Keputusan (SK) Rektor UMGo.

SK tersebut berisi pemberhentian sementara dari seluruh aktivitas Catur Dharma Dosen, yang mencakup pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Usut punya usut, ternyata Sitti dianggap merusak citra kampus akibat konten yang dibuatnya. Namun, Sitti Magfira mempertanyakan dasar dari keputusan tersebut.

“Citra kampus yang mana? Bisa tidak dibuktikan?” ujarnya kepada TribunGorontalo.com, Senin (20/10/2025).

Awal polemik

Sitti diketahui sempat berbincang dengan Siti Hindun Malahayati Pomolango. Mahasiswi yang akrab disapa Hindun itu sempat viral karena videonya duduk sendirian di atas balkon asrama UMGo.

Dalam podcast tersebut, Hindun mengaku bahwa insiden itu bukan dilakukan secara iseng, melainkan sebagai bentuk reaksi atas perundungan yang dialaminya di asrama.

Namun, siniar itu dianggap menyudutkan institusi kampus. Terlebih, Sitti merupakan tenaga pendidik.

“Kalau pihak kampus menganggap ini negatif, berarti pikiran kalian yang negatif terhadap saya, bukan podcast saya yang negatif,” tegasnya.

Sitti mengatakan bahwa SK tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Rektor II.

Ia pun langsung mempertanyakan kepastian hukum dari surat tersebut saat menerimanya.

“Saya minta kepastian, apakah ini sudah benar, Pak? Dijawab oleh WR II, ‘Ya’,” katanya.

Sebagai dosen hukum, Sitti menilai bahwa prosedur pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang semestinya.

Baca juga: VIDEO Mahasiswi Muhammadiyah Gorontalo Viral Duduk di Balkon Mengaku Korban Bully

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 16 Maret 2026 (26 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:29
Subuh 04:39
Zhuhr 12:00
‘Ashr 15:03
Maghrib 18:03
‘Isya’ 19:11

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved