Gorontalo Hari Ini
Nasib Sitti Magfira Makmur, Dosen Gorontalo Diberhentikan Sepihak Gara-gara Podcast
Sitti Magfira Makmur, dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo) bernasib malang karena diberhentikan secara sepihak oleh pihak kampus.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kolase-foto-Universitas-Muhammadiyah-Gorontalo-dan-mahasiswa.jpg)
Menurutnya, sebelum keputusan seperti itu diterbitkan, seharusnya ada sidang kode etik atau surat peringatan terlebih dahulu.
“Saya bukan koruptor, tapi diperlakukan seperti ini tanpa sidang kode etik,” ujarnya kecewa.
Ia mengaku sebelumnya telah diberitahu oleh pihak Badan Pembina Harian (BPH) kampus bahwa akan ada sidang komisi etik.
Namun, sidang tersebut tak pernah terjadi. Justru SK pemberhentian keluar terlebih dahulu, dan baru setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban.
“Setelah SK keluar, kampus baru mau melakukan pemeriksaan saksi dan korban,” katanya heran.
Ia menilai langkah tersebut keliru secara prosedural dan membingungkan.
“Sebagai dosen hukum, saya menilai ini janggal. Pemeriksaan saksi seharusnya dilakukan sebelum menjatuhkan keputusan,” tegasnya.
Sitti juga membantah tuduhan bahwa dirinya mengajak mahasiswa untuk tampil di podcast dan mencari keuntungan pribadi dari konten tersebut.
“Saya tidak pernah mengajak mahasiswa. Mereka datang sendiri ke rumah,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa akun YouTube miliknya tidak diaktifkan untuk monetisasi, sehingga tidak ada keuntungan finansial dari kegiatan tersebut.
“Saya akan menuntut fitnah dalam SK itu secara hukum,” ujarnya tegas.
Lebih lanjut, Sitti mengulas kontribusinya terhadap kampus sejak tahun 2014 hingga 2025.
Ia menilai keputusan yang dijatuhkan terhadap dirinya tidak adil dan mencederai semangat akademik.
“Saya merasa sangat dirugikan atas keluarnya SK pemberhentian itu,” katanya.
Menurutnya, yang seharusnya dilakukan kampus adalah membuka ruang dialog, bukan langsung menjatuhkan sanksi tanpa proses etik.
Saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, pihak Humas UMGo belum memberikan keterangan resmi.
“Besok, Selasa 21 Oktober pukul 10.00 Wita di Indoor UMGo, akan digelar konferensi pers terkait SK pemberhentian sementara dosen UMGo,” demikian jawaban dari Humas kampus.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)