Sabtu, 21 Maret 2026

Gorontalo Hari Ini

Nasib Sitti Magfira Makmur, Dosen Gorontalo Diberhentikan Sepihak Gara-gara Podcast

Sitti Magfira Makmur, dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo) bernasib malang karena diberhentikan secara sepihak oleh pihak kampus.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Nasib Sitti Magfira Makmur, Dosen Gorontalo Diberhentikan Sepihak Gara-gara Podcast
Kolase TribunGorontalo.com
MAHASISWA VIRAL -- Kolase foto Universitas Muhammadiyah Gorontalo dan mahasiswa UMGo. Seorang dosen diberhentikan karena program podcast. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sitti Magfira Makmur, dosen Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo) bernasib malang karena diberhentikan secara sepihak oleh pihak kampus.

Sosok kreator bernama Ma Angus ini sempat disorot karena mewawancarai seorang mahasiswi di kanal podcast pribadinya.

Setelah mengabdi sejak 2014, ia kini menerima Surat Keputusan (SK) Rektor UMGo.

SK tersebut berisi pemberhentian sementara dari seluruh aktivitas Catur Dharma Dosen, yang mencakup pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Usut punya usut, ternyata Sitti dianggap merusak citra kampus akibat konten yang dibuatnya. Namun, Sitti Magfira mempertanyakan dasar dari keputusan tersebut.

“Citra kampus yang mana? Bisa tidak dibuktikan?” ujarnya kepada TribunGorontalo.com, Senin (20/10/2025).

Awal polemik

Sitti diketahui sempat berbincang dengan Siti Hindun Malahayati Pomolango. Mahasiswi yang akrab disapa Hindun itu sempat viral karena videonya duduk sendirian di atas balkon asrama UMGo.

Dalam podcast tersebut, Hindun mengaku bahwa insiden itu bukan dilakukan secara iseng, melainkan sebagai bentuk reaksi atas perundungan yang dialaminya di asrama.

Namun, siniar itu dianggap menyudutkan institusi kampus. Terlebih, Sitti merupakan tenaga pendidik.

“Kalau pihak kampus menganggap ini negatif, berarti pikiran kalian yang negatif terhadap saya, bukan podcast saya yang negatif,” tegasnya.

Sitti mengatakan bahwa SK tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Rektor II.

Ia pun langsung mempertanyakan kepastian hukum dari surat tersebut saat menerimanya.

“Saya minta kepastian, apakah ini sudah benar, Pak? Dijawab oleh WR II, ‘Ya’,” katanya.

Sebagai dosen hukum, Sitti menilai bahwa prosedur pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang semestinya.

Baca juga: VIDEO Mahasiswi Muhammadiyah Gorontalo Viral Duduk di Balkon Mengaku Korban Bully

Menurutnya, sebelum keputusan seperti itu diterbitkan, seharusnya ada sidang kode etik atau surat peringatan terlebih dahulu.

“Saya bukan koruptor, tapi diperlakukan seperti ini tanpa sidang kode etik,” ujarnya kecewa.

Ia mengaku sebelumnya telah diberitahu oleh pihak Badan Pembina Harian (BPH) kampus bahwa akan ada sidang komisi etik.

Namun, sidang tersebut tak pernah terjadi. Justru SK pemberhentian keluar terlebih dahulu, dan baru setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban.

“Setelah SK keluar, kampus baru mau melakukan pemeriksaan saksi dan korban,” katanya heran.

Ia menilai langkah tersebut keliru secara prosedural dan membingungkan.

“Sebagai dosen hukum, saya menilai ini janggal. Pemeriksaan saksi seharusnya dilakukan sebelum menjatuhkan keputusan,” tegasnya.

Sitti juga membantah tuduhan bahwa dirinya mengajak mahasiswa untuk tampil di podcast dan mencari keuntungan pribadi dari konten tersebut.

“Saya tidak pernah mengajak mahasiswa. Mereka datang sendiri ke rumah,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa akun YouTube miliknya tidak diaktifkan untuk monetisasi, sehingga tidak ada keuntungan finansial dari kegiatan tersebut.

“Saya akan menuntut fitnah dalam SK itu secara hukum,” ujarnya tegas.

Lebih lanjut, Sitti mengulas kontribusinya terhadap kampus sejak tahun 2014 hingga 2025.

Ia menilai keputusan yang dijatuhkan terhadap dirinya tidak adil dan mencederai semangat akademik.

“Saya merasa sangat dirugikan atas keluarnya SK pemberhentian itu,” katanya.

Menurutnya, yang seharusnya dilakukan kampus adalah membuka ruang dialog, bukan langsung menjatuhkan sanksi tanpa proses etik.

Saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, pihak Humas UMGo belum memberikan keterangan resmi.

“Besok, Selasa 21 Oktober pukul 10.00 Wita di Indoor UMGo, akan digelar konferensi pers terkait SK pemberhentian sementara dosen UMGo,” demikian jawaban dari Humas kampus.

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved