Nama 6 Polisi yang Dipecat tak Hormat Polda Gorontalo, Lengkap dengan Pangkat dan Tugas

Polda Gorontalo memecat sebanyak enam anggota polisi buntut sejumlah kasus pelanggaran etik.  Pemecatan ini dilakukan

Editor: Wawan Akuba
Polda Gorontalo
POLISI DIPECAT — Polda Gorontalo melakukan PDTH terhadap enam personel, ini alasannya 

TRIBUNGORONTALO.COM – Polda Gorontalo memecat sebanyak enam anggota polisi buntut sejumlah kasus pelanggaran etik. 

Pemecatan ini dilakukan dengan mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro menjelaskan pemecatan tersebut.

Menurut dia, PTDH dilakukan lantaran enam anggota polisi ini terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik dan disiplin.

Pemecatan ini pun kata dia berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor : KEP/204/lX/2025 sampai Nomor : KEP/209/lX/2025 tanggal 30 September 2025.

"Keenam anggota tersebut telah diputuskan PTDH,” ujar Kombes Pol Desmont.

PTDH bagi anggota Polri diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

PTDH diberikan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat. 
Pelanggaran yang dapat mengakibatkan PTDH meliputi:

Tindak pidana: Penyelewengan Pancasila dan UUD 1945, atau dihukum penjara minimal 2 tahun karena tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana umum berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah.

Pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP): Perbuatan yang merugikan dinas, melanggar sumpah/janji atau KEPP, perbuatan berulang yang bertentangan dengan kesusilaan, atau dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali.

Pelanggaran disiplin: Meninggalkan tugas tidak sah lebih dari 30 hari kerja berturut-turut atau kelalaian tugas yang berulang.

Keterlibatan politik: Menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tetap mempertahankannya setelah diperingatkan. 

Prosedur PTDH melibatkan pemeriksaan awal, sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri di mana anggota diberi kesempatan membela diri, putusan dan hak banding, penerbitan surat keputusan, dan terkadang upacara PTDH. 

Konsekuensi PTDH adalah hilangnya status anggota Polri, tidak berhak atas pensiun, dan wajib mengembalikan barang milik negara. 

Berikut nama-nama polisi yang dipecat tersebut, lengkap dengan tugas dan pangkat. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved