PEMPROV GORONTALO
Soal Kajian Lalu Lintas di Jalan HOS Cokroaminoto, Dosen Gorontalo Minta Pemerintah Tak Tergesa-gesa
Pemerintah daerah diingatkan agar tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan terkait kebijakan transportasiB
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kolase-foto-Sri-Sutarni-Arifin-dan-Jalan-HOS-Cokroaminoto.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Provinsi Gorontalo diingatkan agar tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan terkait kebijakan transportasi di Kota Gorontalo, khususnya kawasan Jalan HOS Cokroaminoto.
Dosen Perencanaan Tata Kota Fakultas Teknik Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Sri Sutarni Arifin, menilai bahwa setiap perubahan arus lalu lintas maupun pengaturan jalan harus didahului dengan kajian teknis yang matang.
Hal tersebut disampaikan Sri Sutarni saat dihubungi TribunGorontalo.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, kebijakan transportasi tidak cukup hanya didasarkan pada pengamatan lapangan atau keluhan masyarakat.
Kajian teknis yang mempertimbangkan kapasitas jalan, jumlah kendaraan, dan aksesibilitas kawasan sangat diperlukan.
“Kalau terkait pemberlakuan satu arah atau perubahan arus, saya akan menjawab dari sudut pandang kewilayahan dan penataan ruang. Dari segi kewilayahan, penentuan rekayasa lalu lintas harus diawali dengan kajian terlebih dahulu,” ujarnya kepada TribunGorontalo.com, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa setiap keputusan pemerintah di bidang transportasi seharusnya menjadi bagian dari perencanaan tata ruang yang menyeluruh.
Kajian tersebut, lanjutnya, bertujuan memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak hanya menyelesaikan satu titik masalah, tetapi juga mendukung keterpaduan sistem transportasi perkotaan.
“Tujuan kajian itu untuk melihat jumlah bangkitan kendaraan, kapasitas jalan, dan aksesibilitas,” jelasnya.
Sri Sutarni juga mengingatkan agar pemerintah tidak menganggap setiap perubahan arus lalu lintas sebagai solusi instan.
“Tidak bisa dipastikan itu akan menjadi solusi, karena harus dilihat dampaknya terhadap wilayah sekitar dan jalan lain yang berdekatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti aspek pemanfaatan ruang jalan dan daerah milik jalan (DMJ) yang kerap luput dalam pengambilan kebijakan transportasi.
Menurutnya, trotoar atau jalur pedestrian harus difungsikan sesuai peruntukannya, yakni sebagai jalur pejalan kaki, bukan untuk parkir atau aktivitas lain yang dapat memicu kemacetan.
“Harus jelas juga rencana pemanfaatan jalan dan daerah milik jalan, termasuk pedestrian atau trotoar,” katanya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan kebijakan transportasi sangat bergantung pada pengawasan dan pengendalian di lapangan. Tanpa itu, aturan yang dibuat hanya akan menjadi formalitas.