Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo

Terungkap Harta Kekayaan Handoyo Sugiharto, Eks Kadis PUPR Gorontalo Tersangka Kasus Kanal Tanggidaa

Terungkap harta kekayaan eks Kadis PUPR Gorontalo, Handoyo Sugiharto yang kini jadi tersangka proyek Kanal Tanggidaa. Cek Besarannya

Kolase TribunGorontalo.com
TERSANGKA KORUPSI - Harta Kekayaan yang dimiliki Handoyo Sugiharto, eks Kadis PUPR Gorontalo yang kini jadi tersangka proyek Kanal Tanggidaa. Handoyo memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1.608.072.401 (Satu Miliar Enam Ratus Delapan Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Satu Rupiah). 

SURAT BERHARGA Rp0

KAS DAN SETARA KAS Rp8.072.401

HARTA LAINNYA Rp0

TOTAL Rp2.131.072.401

UTANG Rp523.000.000

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp1.608.072.401(Satu Miliar Enam Ratus Delapan Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Satu Rupiah).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan dua tersangka baru, yakni Handoyo Sugiharta (HS), mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, dan Afandy Laya (AL), kontraktor pelaksana proyek.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Gorontalo pada Senin (7/10/2025) sekitar pukul 15.45 Wita. 

Usai pemeriksaan, keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Gorontalo untuk 20 hari ke depan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya, membenarkan penahanan tersebut.

“Keduanya merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi Kanal Tanggidaa,” ujarnya kepada wartawan.

Sebelum penetapan dua tersangka baru ini, Kejati Gorontalo telah menahan tiga pihak lain dalam kasus yang sama.

Mereka adalah Romen Lantu, pejabat Dinas PUPR Provinsi Gorontalo yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Kris Wahyudin Thayib, Direktur Cabang PT. Multi Global Konstrindo (MGK) selaku kontraktor utama; dan Rokhmat Nurkholis, Direktur CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana selaku konsultan pengawas.

Ketiganya diduga kuat memanipulasi laporan progres fisik proyek, yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, demi mencairkan pembayaran pekerjaan.

Dari hasil penyidikan, ditemukan pula adanya aliran dana tidak sah dari proyek kepada pihak yang tidak berhak, termasuk fee sebesar Rp1,7 miliar yang diberikan kepada oknum pegawai Dinas PUPR.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved