Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo

Profil Handoyo Sugiharto, Eks Kadis PUPR Gorontalo yang Jadi Tersangka Korupsi Kanal Tanggidaa

Handoyo Sugiharto, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo itu resmi ditetapkan

Editor: Wawan Akuba
AI Gemini
TERSANGKA KORUPSI -- Eks Kadis PUPR Provinsi Gorontalo, Handoyo Sugiharto resmi jadi tersangka korups kanal tanggidaa. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Handoyo Sugiharto, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo itu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Sebelum ditetapkan tersangka, Handoyo dikenal sebagai salah satu pejabat teknis berpengalaman di bidang pembangunan dan infrastruktur daerah.

Ia bahkan sempat dipercaya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Gorontalo, menggantikan Budiyanto Sidiki.

Pria bernama lengkap Fransiscus Albertus Handoyo Sugiharto ini lahir di Gorontalo pada 16 Oktober 1964.

Saat ini ia berpangkat Pembina Utama Madya (IV/d), salah satu jenjang tinggi dalam struktur kepegawaian aparatur sipil negara.

Perjalanan Karier

Handoyo mengawali kariernya sebagai staf teknis Cipta Karya, sebelum dipercaya sebagai Kasie Perencana Teknis TKT I Sulut pada tahun 2000.

Tahun yang sama, ia kembali ke Gorontalo dan menjabat sebagai Kasie Bina Marga PUPR Kabupaten Boalemo, kemudian Kasubdin Tata Ruang dan Pengendalian pada 2001.

Kariernya terus menanjak. Tahun 2003, Handoyo diangkat menjadi Kasubdin Pengembangan Prasarana Jalan Dinas Kimpraswiltar Boalemo, lalu Pj Kepala Bagian Pembangunan Setda Boalemo (2005), dan Pj Kabid Tata Ruang sekaligus Plh Kadis PU Boalemo (2006).

Ia kemudian menjabat Kepala Dinas PU Boalemo selama hampir satu dekade (2006–2015).

Setelah itu, ia dipercaya menjadi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Boalemo (2016), lalu Asisten I Bidang Pemerintahan Boalemo (2017).

Pada 2018, Handoyo diangkat menjadi Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, jabatan yang kemudian mengantarkannya ke tingkat provinsi.

Ia juga sempat menjadi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Gorontalo (2023), sebelum menjabat Plt Kepala Bappeda.

Riwayat Pendidikan

Handoyo menempuh pendidikan dasar di SD Siti Fatimah (1975), kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 2 Gorontalo (1979) dan SMA Negeri 1 Gorontalo (1982).

Ia meraih gelar sarjana Teknik Sipil dari Universitas Sam Ratulangi Manado (1991), lalu melanjutkan studi Magister Manajemen di Sekolah Tinggi Ekonomi Widya Jayakarta (2002).

Pada 2022, ia kembali ke dunia akademik dengan menempuh Program Profesi Insinyur di Universitas Sam Ratulangi Manado, sebagai bentuk pengembangan kompetensi profesional di bidang teknik.

Penghargaan dan Aktivitas Organisasi

Dalam perjalanan kariernya, Handoyo dikenal aktif dan produktif. Ia menerima berbagai penghargaan dan tanda jasa, di antaranya Piagam Adhikarya Satya Bhakti 2010 dan 2013, Anugerah Cita Adhi Dharma Nusantara (2004), hingga Penghargaan SKPD Terbaik Boalemo (2010).

Selain karier birokrasi, Handoyo juga aktif di berbagai organisasi profesi dan sosial, antara lain:


• Ketua Generasi Muda FKPPI Boalemo (2006–2015)

• Ketua Pengurus Daerah FKPPI Provinsi Gorontalo (2015–2019)

• Ketua Keluarga Besar FKPPI Provinsi Gorontalo (2020–sekarang)

• Ketua Korda ISKA Provinsi Gorontalo (2013–2016)

• Ketua Lembaga Pesparani Katolik Gorontalo (2018–2022)

• Ketua Yayasan Pelita Kasih Provinsi Gorontalo (2020)

• Dewan Penasehat Ormas Pro Jokowi (2020)

• Dewan Pertimbangan Bapera Kota Gorontalo (2020)

• Ketua Dewan Pastoral Paroki St. Theodorus Kaaruyan Boalemo (2018–sekarang).

Terseret Kasus Kanal Tanggidaa

Kini nama Handoyo dikaitkan dalam perkara dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa senilai Rp33 miliar, yang dikerjakan PT Multi Global Konstrindo (MGK).

Ia diduga terlibat dalam skema penyimpangan laporan progres proyek dan aliran dana tidak sah bersama sejumlah pihak lainnya.

Kejati Gorontalo telah menahannya bersama kontraktor Afandy Laya untuk penyidikan lebih lanjut di Lapas Kelas IIA Gorontalo.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved