PPPK Paruh Waktu

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu di Gorontalo? Simak Aturan Menpan-RB

Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 tengah berlangsung.

Editor: Fadri Kidjab
TribunSolo.com/Andreas Chris
GAJI PEGAWAI -- Foto ilustrasi diambil dari pengangkatan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Simak kisaran gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2025. 

PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian status dan perlindungan bagi tenaga honorer agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. 

PPPK paruh waktu menjadi solusi transisi bagi mereka yang sebelumnya berstatus non-ASN.

Skema PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Pendaftaran PPPK paruh waktu tidak terbuka untuk masyarakat umum. 

Kebijakan ini dikhususkan bagi Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Juga diperuntukkan peserta seleksi PPPK dan CPNS tahun 2024 yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi belum lulus atau tidak mendapat formasi.

Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Pengangkatan dilakukan melalui usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi kepada KemenPAN-RB.

Pengangkatan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan peringkat nilai tertinggi pada seleksi sebelumnya.

Proses ini umumnya tidak memerlukan tes ulang.

Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan surat edaran BKN, peserta PPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan oleh instansi apabila memenuhi salah satu syarat sebagai berikut:

1. diangkat menjadi PPPK atau CPNS;

2. mengundurkan diri;

3. meninggal dunia;

4. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;

6. tidak berkinerja;

7. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;

8. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;

9. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan;

10. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Untuk mengetahui informasi pengangkatan PPPK Paruh Waktu, silakan mengecek situs resmi BKN atau BKPSDM setempat.

 

(tribungorontalo.com/tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved