PPPK Paruh Waktu
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu di Gorontalo? Simak Aturan Menpan-RB
Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 tengah berlangsung.
TRIBUNGORONTALO.COM – Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 tengah berlangsung.
Di tengah tahapan ini, banyak calon peserta yang mempertanyakan besaran gaji yang akan diterima.
Pemerintah menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu berbeda dengan ASN penuh waktu. Karena jam kerja yang lebih singkat, yakni sekitar empat jam per hari, gaji yang diterima juga lebih kecil.
Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah minimum yang diterima PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir mereka sebagai honorer atau upah minimum provinsi (UMP) di wilayah penempatan.
Untuk wilayah Gorontalo, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah Rp3.221.731. Angka ini menjadi acuan upah minimum yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu di provinsi tersebut.
Secara nasional, kisaran gaji PPPK Paruh Waktu bervariasi. Sebagai gambaran, berikut adalah daftar kisaran gaji di berbagai pulau:
1. Pulau Jawa
DKI Jakarta: ± Rp 5.396.761 → tertinggi di Indonesia
Jawa Barat: ± Rp 2.057.495
Jawa Tengah: ± Rp 2.169.349 → terendah nasional
DI Yogyakarta: ± Rp 2.264.081
Jawa Timur: ± Rp 2.305.985
Banten: ± Rp 2.460.000
Kisaran: Rp 2,05 juta – Rp 5,39 juta
2. Pulau Sumatra
Riau: ± Rp 3.508.776
Kepulauan Bangka Belitung: ± Rp 3.876.600
Sumatera Selatan: ± Rp 3.456.874
Sumatera Barat: ± Rp 2.811.449
Lampung: ± Rp 2.710.700
Aceh: ± Rp 3.460.672
Sumatera Utara: ± Rp 2.809.915
Kisaran: Rp 2,7 juta – Rp 3,8 juta
3. Kalimantan
Kalimantan Utara: ± Rp 3.500.000
Kalimantan Timur: ± Rp 3.360.858
Kalimantan Barat: ± Rp 2.650.000
Kalimantan Selatan: ± Rp 3.282.812
Kalimantan Tengah: ± Rp 3.500.000
Kisaran: Rp 2,65 juta – Rp 3,5 juta
4. Sulawesi
Sulawesi Utara: ± Rp 3.775.425
Sulawesi Selatan: ± Rp 3.464.000
Sulawesi Tengah: ± Rp 2.736.698
Sulawesi Barat: ± Rp 2.900.000
Gorontalo: ±3.221.731
Kisaran: Rp 2,73 juta – Rp 3,77 juta
5. Bali & Nusa Tenggara
Bali: ± Rp 2.813.672
NTB (Nusa Tenggara Barat): ± Rp 2.444.067
NTT (Nusa Tenggara Timur): ± Rp 2.123.994
Kisaran: Rp 2,1 juta – Rp 2,8 juta
6. Papua & Maluku
Papua / Papua Selatan: ± Rp 4.285.850
Papua Barat: ± Rp 3.800.000
Maluku: ± Rp 2.812.827
Maluku Utara: ± Rp 2.976.720
Kisaran: Rp 2,8 juta – Rp 4,28 juta.
Apa itu PPPK Paruh Waktu?
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah membuka pendaftaran seleksi PPPK Paruh Waktu.
Melansir situs menpan.go.id, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.
PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian status dan perlindungan bagi tenaga honorer agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
PPPK paruh waktu menjadi solusi transisi bagi mereka yang sebelumnya berstatus non-ASN.
Skema PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Pendaftaran PPPK paruh waktu tidak terbuka untuk masyarakat umum.
Kebijakan ini dikhususkan bagi Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Juga diperuntukkan peserta seleksi PPPK dan CPNS tahun 2024 yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi belum lulus atau tidak mendapat formasi.
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Pengangkatan dilakukan melalui usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi kepada KemenPAN-RB.
Pengangkatan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan peringkat nilai tertinggi pada seleksi sebelumnya.
Proses ini umumnya tidak memerlukan tes ulang.
Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan surat edaran BKN, peserta PPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan oleh instansi apabila memenuhi salah satu syarat sebagai berikut:
1. diangkat menjadi PPPK atau CPNS;
2. mengundurkan diri;
3. meninggal dunia;
4. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
6. tidak berkinerja;
7. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
8. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
9. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan;
10. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Untuk mengetahui informasi pengangkatan PPPK Paruh Waktu, silakan mengecek situs resmi BKN atau BKPSDM setempat.
(tribungorontalo.com/tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.