PPPK Paruh Waktu
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu di Gorontalo? Simak Aturan Menpan-RB
Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 tengah berlangsung.
TRIBUNGORONTALO.COM – Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 tengah berlangsung.
Di tengah tahapan ini, banyak calon peserta yang mempertanyakan besaran gaji yang akan diterima.
Pemerintah menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu berbeda dengan ASN penuh waktu. Karena jam kerja yang lebih singkat, yakni sekitar empat jam per hari, gaji yang diterima juga lebih kecil.
Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah minimum yang diterima PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir mereka sebagai honorer atau upah minimum provinsi (UMP) di wilayah penempatan.
Untuk wilayah Gorontalo, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah Rp3.221.731. Angka ini menjadi acuan upah minimum yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu di provinsi tersebut.
Secara nasional, kisaran gaji PPPK Paruh Waktu bervariasi. Sebagai gambaran, berikut adalah daftar kisaran gaji di berbagai pulau:
1. Pulau Jawa
DKI Jakarta: ± Rp 5.396.761 → tertinggi di Indonesia
Jawa Barat: ± Rp 2.057.495
Jawa Tengah: ± Rp 2.169.349 → terendah nasional
DI Yogyakarta: ± Rp 2.264.081
Jawa Timur: ± Rp 2.305.985
Banten: ± Rp 2.460.000
Kisaran: Rp 2,05 juta – Rp 5,39 juta
2. Pulau Sumatra
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.