PPPK Paruh Waktu

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu di Gorontalo? Simak Aturan Menpan-RB

Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 tengah berlangsung.

Editor: Fadri Kidjab
TribunSolo.com/Andreas Chris
GAJI PEGAWAI -- Foto ilustrasi diambil dari pengangkatan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Simak kisaran gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 tengah berlangsung.

Di tengah tahapan ini, banyak calon peserta yang mempertanyakan besaran gaji yang akan diterima.

Pemerintah menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu berbeda dengan ASN penuh waktu. Karena jam kerja yang lebih singkat, yakni sekitar empat jam per hari, gaji yang diterima juga lebih kecil.

Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah minimum yang diterima PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir mereka sebagai honorer atau upah minimum provinsi (UMP) di wilayah penempatan.

Untuk wilayah Gorontalo, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah Rp3.221.731. Angka ini menjadi acuan upah minimum yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu di provinsi tersebut.

Secara nasional, kisaran gaji PPPK Paruh Waktu bervariasi. Sebagai gambaran, berikut adalah daftar kisaran gaji di berbagai pulau:

1. Pulau Jawa

DKI Jakarta: ± Rp 5.396.761 → tertinggi di Indonesia

Jawa Barat: ± Rp 2.057.495

Jawa Tengah: ± Rp 2.169.349 → terendah nasional

DI Yogyakarta: ± Rp 2.264.081

Jawa Timur: ± Rp 2.305.985

Banten: ± Rp 2.460.000

Kisaran: Rp 2,05 juta – Rp 5,39 juta

2. Pulau Sumatra

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved