Breaking News

DPRD Provinsi Gorontalo

DPRD Provinsi Gorontalo Tetapkan 15 Program Pembentukan Peraturan Daerah 2026, Ini Daftarnya

TRIBUNGORONTALO.COM-- DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna penetapan 15 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. 

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
TRIBUN GORONTALO
PARIPURNA -- Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili tandatangani berita acara kesepakatan 15 Propemperda tahun 2026.   

TRIBUNGORONTALO.COM-- DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna penetapan 15 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. 

Rapat dipimpin Ketua  DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili dan dihadiri Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, pada Senin 08 Agustus 2025.

DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan 15 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang akan dibahas sepanjang 2026.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, membeberkan secara rinci daftar Ranperda yang masuk agenda. 

Sembilan Ranperda merupakan usulan DPRD, tiga usulan pemerintah provinsi, serta tiga Ranperda kumulatif terbuka yang berkaitan dengan APBD.

“Kesemua Ranperda ini telah bersama dan disepakati menjadi Propemperda tahun 2026,” ujar Syarifudin di hadapan peserta rapat paripurna.

Ranperda usulan legislatif mencakup isu strategis mulai dari pembangunan kepemudaan, pengarusutamaan gender, hingga penataan ruang. 

Termasuk di dalamnya revisi atas beberapa Perda sebelumnya. 

Syarifudin menekankan pentingnya menggunakan instrumen Analisis Kebutuhan Perda (AKP) agar setiap rancangan sesuai kewenangan, urgensi, dan prioritas pembangunan daerah.

“Dengan instrumen ini diharapkan dapat menyusun Ranperda sesuai kewenangan, aspek urusan daerah, urgensi atau tingkat prioritas kebutuhan, dan mengacu pada capaian atau realisasi perda,” jelasnya.

Ia optimistis penyusunan Ranperda akan berjalan lancar dengan kolaborasi DPRD dan pemerintah daerah.

“Kami yakin dan percaya kita semua mempunyai semangat yang sama dan tekad yang kuat untuk menjadikan Provinsi Gorontalo semakin maju,” ungkapnya.

Menariknya, meski pembahasan 15 Ranperda akan berlangsung di tahun 2026, DPRD dan Biro Hukum Pemprov Gorontalo menyepakati ada lima Ranperda yang ditargetkan tuntas sebelum akhir 2025.

Rapat paripurna ini sempat diwarnai interupsi sejumlah anggota dewan. Beberapa di antaranya mempertanyakan kelengkapan persyaratan administratif. 

Namun setelah dilakukan skorsing dan komunikasi internal, seluruh fraksi akhirnya sepakat. 

Penetapan Propemperda 2026 kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD dan Gubernur Gorontalo.

Berikut 9 Ranpeda Usulan DPRD Provinsi Gorontalo 

1. Ranperda tentang Kepemudaan

2. Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender

3. Ranperda tentang Pemberdayaan Pengusaha Lokal

4. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

5. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang HUT Provinsi Gorontalo

6. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat

7. Ranperda tentang Penyelenggaraan Investasi Daerah

8. Ranperda tentang Penetapan Garis Sepadan Danau Limboto

9. Ranperda tentang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang

Berikut 3 Ranpeda Usulan Pemprov Gorontalo 

10. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

11. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

12. Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Gorontalo Pitra Mandiri

Berikut 3 Ranperda bersifat kumulatif terbuka, yang setiap tahun memang wajib dibahas terkait dengan siklus APBD yakni :

13. Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025

14. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

15. Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027. (*/Jian)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved