PAW DPRD Provinsi Gorontalo
Breaking News! Dedy Hamzah Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Gantikan Wahyudin
Dedy Hamzah resmi dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), Selasa (27/1/2026).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Dedy-ditetapkan-sebagai-PAW-setelah-dinyatakan.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam rapat paripurna ke-60, Selasa (27/1/2026).
- Pelantikan dipimpin Ketua DPRD Thomas Mopili, disaksikan Wakil Gubernur Gorontalo, unsur Forkopimda, serta tamu undangan, setelah seluruh tahapan PAW dinyatakan rampung.
- Dedy menggantikan Wahyudin Moridu dan ditetapkan sebagai PAW berdasarkan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil 6 pada Pemilu 2024, sehingga keanggotaan DPRD kembali lengkap.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Dedy Hamzah resmi dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), Selasa (27/1/2026).
Pelantikan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo yang digelar di ruang sidang utama DPRD, pukul 14.00 Wita.
Paripurna kali ini tercatat sudah yang ke-60 kalinya, agendanya dalam rangka pengucapan sumpah/janji PAW anggota DPRD Provinsi Gorontalo sisa masa jabatan 2024-2029.
Pantauan TribunGorontalo.com, Dedy datang bersama keluarganya yang kompak mengenakan pakaian merah maron.
Sementara Dedy menggunakan pakaian lengkap serba hitam dengan dasi merah sebagai warna kebesaran partainya, PDI Perjuangan.
Dedy dilantik menggantikan Wahyudin Moridu yang sebelumnya diberhentikan dari jabatannya.
Prosesi pelantikan dipimpin pimpinan oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili dan dihadiri oleh jajaran wakil pimpinan secara lengkap.
Dari jajaran legislatif, Idah Syahidah selaku Wakil Gubernur Gorontalo juga turut hadir, unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Thomas mengulas rentetan dasar hukum dan rangkaian tahapan yang telah mereka lalui sebelum pelantikan.
Selanjutnya Sekwan Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, membaca SK Kemendagri atas pelantikan PAW tersebut sebagai dasar pelaksanaan pelantikan.
Selanjutnya Dedy diundang ke tengah ruang utama untuk dilakukan pengambilan sumpah oleh rohaniawan.
Ia kemudian mengucapkan sumpah seraya mengikuti ucapan sumpah yang dibacakan oleh Thomas.
Prosesi tersebut berlangsung dengan lancar penuh khidmat.
Sebelumnya, seluruh tahapan PAW telah diselesaikan, mulai dari penetapan calon pengganti oleh KPU Provinsi Gorontalo, penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri, hingga penjadwalan pelantikan melalui rapat Banmus DPRD.
Dedy ditetapkan sebagai PAW setelah dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 pada Pemilu 2024.
Dengan dilantiknya Dedy Hamzah, formasi keanggotaan DPRD Provinsi Gorontalo kembali lengkap. (*)