PAW DPRD Provinsi Gorontalo
Dedy Hamzah Segera Resmi PAW DPRD Gorontalo, Ini Jadwal Pelantikannya
Jadwal pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Gorontalo akhirnya telah ditentukan.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Ringkasan Berita:
- Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan pelantikan PAW Dedy Hamzah akan dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari 2026, pukul 13.00 WITA.
- Seluruh tahapan administratif telah rampung, termasuk penerbitan SK dari Kemendagri dan verifikasi dari KPU Provinsi Gorontalo untuk memastikan tidak ada sengketa internal.
- Dedy Hamzah dilantik sebagai pengganti antar waktu dari Fraksi PDI Perjuangan menggantikan Wahyudin Moridu yang diberhentikan
TRIBUNGORONTALO.COM – Jadwal pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Gorontalo akhirnya telah ditentukan.
Kepastian tersebut diperoleh setelah Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat yang dihadiri jajaran pimpinan dan wakil pimpinan DPRD pada Senin (26/1/2026).
Rapat Banmus tersebut membahas sejumlah agenda kelembagaan, termasuk penetapan jadwal pelantikan Dedy Hamzah sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PDI Perjuangan melalui mekanisme PAW.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, mengonfirmasi bahwa pelantikan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Pelantikan PAW dijadwalkan besok pukul 13.00 WITA,” ujarnya usai rapat Banmus.
Dengan keputusan ini, seluruh rangkaian proses PAW yang bergulir sejak pemberhentian Wahyudin Moridu sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PDI Perjuangan resmi memasuki tahap akhir.
Proses ini telah menyelesaikan seluruh tahapan administratif dan tinggal menunggu pelaksanaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Banmus. Sebelumnya, Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait PAW ini telah diterbitkan dan diteruskan kepada Gubernur Gorontalo.
Baca juga: Lowongan Kerja Gorontalo Hari Ini Senin 26 Januari 2026, Domestique Buka 3 Posisi
Kronologi Proses PAW
Proses PAW ini bermula dari pemberhentian Wahyudin Moridu. Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD mengirimkan surat pemberitahuan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo pada 26 November 2025 untuk menentukan calon pengganti.
KPU Provinsi Gorontalo kemudian melakukan serangkaian verifikasi, mulai dari klarifikasi ke DPD PDI Perjuangan Gorontalo hingga koordinasi dengan DPP PDI Perjuangan guna memastikan tidak adanya sengketa internal.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sah, KPU menetapkan Dedy Hamzah sebagai pengganti.
Dedy merupakan peraih suara terbanyak berikutnya di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, menegaskan bahwa penetapan tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Seluruh tahapan telah kami lakukan sesuai prosedur. Penetapan saudara Dedy Hamzah dilakukan setelah seluruh syarat administrasi, klarifikasi partai, dan verifikasi terpenuhi," tegas Sophian kala itu.
Profil Dedy Hamzah
Pria bernama lengkap Dedy Hamzah, S.Pd bukanlah nama baru di DPRD Provinsi Gorontalo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kantor-DPRD-Provinsi-Gorontalo-Jalan-Sapta-Marga.jpg)