PAW DPRD Provinsi Gorontalo
Pelantikan PAW DPRD Gorontalo Dedy Hamzah Masih Tunggu Hasil Rapat Badan Musyawarah
Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Gorontalo telah memasuki tahap akhir.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Dedy-Hamzah-diisukan-maju-Pilkada-Boalemo.jpg)
Ringkasan Berita:
- Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Gorontalo telah rampung secara administratif
- Dedy Hamzah dari PDI Perjuangan resmi ditetapkan sebagai pengganti Wahyudin Moridu
- Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri telah diterbitkan dan diterima Gubernur
TRIBUNGORONTALO.COM – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Gorontalo telah memasuki tahap akhir.
Setelah seluruh tahapan administratif rampung, agenda pelantikan kini hanya tinggal menunggu penetapan jadwal melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, memastikan bahwa pembahasan jadwal pelantikan PAW akan segera dilakukan. Rapat Banmus direncanakan digelar dalam waktu dekat untuk menentukan hari pelaksanaan sidang paripurna pelantikan.
“Insyaallah, hari Senin akan ada rapat Banmus untuk penetapan jadwal,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh TribunGorontalo.com, Jumat (23/1/2026).
Dengan adanya kepastian tersebut, hambatan administratif dipastikan sudah tidak ada lagi. Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait PAW tersebut telah diterbitkan dan telah diterima oleh Gubernur Gorontalo. Kini, DPRD hanya menunggu hasil rapat Banmus sebagai dasar hukum pelaksanaan pelantikan.
Sebelumnya, proses PAW di DPRD Provinsi Gorontalo sempat menyita perhatian publik setelah Wahyudin Moridu, anggota legislatif (Aleg) dari Fraksi PDI Perjuangan, resmi diberhentikan dari keanggotaan legislatif. Pemberhentian tersebut menjadi awal dari rangkaian tahapan PAW yang dijalankan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kemudian menetapkan Dedy Hamzah sebagai Pengganti Antar Waktu dari PDI Perjuangan. Penetapan ini merupakan puncak dari proses administratif yang telah berjalan sejak akhir November 2025.
Tahapan PAW bermula dari surat pemberitahuan DPRD yang diterima KPU pada 26 November 2025. Dalam surat tersebut, DPRD menyampaikan pemberhentian Wahyudin Moridu sekaligus meminta KPU menentukan calon pengganti yang sah.
Sehari berselang, pada 27 November, KPU melakukan verifikasi awal dengan mendatangi DPD PDI Perjuangan Gorontalo. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan dokumen calon PAW, mulai dari status keanggotaan partai hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tahap krusial berikutnya berlangsung pada 28 November.
KPU berkoordinasi langsung dengan DPP PDI Perjuangan untuk memastikan tidak ada sengketa internal, termasuk potensi gugatan ke Mahkamah Partai yang dapat menghambat proses PAW.
Baca juga: Lowongan Kerja Gorontalo 23 Januari 2026: Indomaret Cari Store Crew, J&T Butuh Admin
Hasil konfirmasi tersebut memastikan bahwa tidak terdapat perselisihan hukum yang sedang berlangsung.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sah, pada hari yang sama KPU Provinsi Gorontalo menetapkan Dedy Hamzah sebagai anggota DPRD pengganti antar waktu.
Dedy Hamzah merupakan peraih suara terbanyak berikutnya di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, menegaskan bahwa seluruh proses telah dijalankan secara objektif dan akuntabel.
“Seluruh tahapan telah kami lakukan sesuai prosedur. Penetapan nama Saudara Dedy Hamzah dilakukan setelah seluruh syarat administrasi, klarifikasi partai, dan verifikasi terpenuhi,” pungkasnya. (*)